Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Saat Tunggu Pelanggan di Rumahnya

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil membekuk terduga Pengedar Narkoba jenis sabu dari Dusun Gontar Desa Gontar Kecamatan Alas Barat yang berinisial RH (30), RH ditangkap saat sedang menunggu pelanggan dirumah.

Menurut informasi pengungkapan ini dilakukan Jum at malam (8/12/2022) pukul 20.30 wita. Sebelumnya aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi Narkoba.

Atas informasi ini, Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi didapat benar adanya, langsung saja Tim Opsnal melakukan penagkapan.

Saat dilakukan penggerebekan, RH sedang menunggu pelanggan dirumah, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,38 gram yang ditemukan di dalam tas saku warna merah  di dalam kantong celana belakang yang dipakai RH, dan 5 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,62 gram yang ditemukan diatas kasur milik RH.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu.

Untuk sementara RH diduga kuat sebagai pengedar, dari tangan terduga pelaku diamankan 7 poket sabu dengan bruto 4,oo gram, 1 buah tas saku warna merah, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1bbuah silet, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sekop, 2 buah korek gas dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini