Barang Bukti Miliaran Rupiah Dimusnahkan Kejaksaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sejumlah Barang Bukti (BB) hasil sitaan negara senilai miliaran rupiah dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (06/12/2021).

BB tersebut berasal dari 107 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) selama kurun waktu tahun Nopember 2021 hingga Desember 2022


Pemusnahan BB narkoba, berupa sabu, ganja dan obat ilegal miliaran rupiah itu, ditandai pemblenderam dan pembakaran barang haram tersebut oleh Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH,M.Hum dilanjutkan secara bergantian oleh Wakil Bupati Sumbawa diwakili Hj Dewi Noviani S.Pd, M.Pd, Ketua DPRD Sumbaw, Abdul Rafiq,   Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, pejabat mewakili Dandim 1607/Sumbawa, Kapolres Sumbawa diwakili KBO Reskrim,  Kepala BNN Sumbawa, Sekretaris Pol PP, Kepala Rupbasan,  pimpinan Dinas Instansi Vertikal,  tokoh agama dan para wartawan media massa cetak, elektronik dan Online di daerah ini.


Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR   Rika Ekayanti SH kepada awak media menyatakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan,  karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan, 

"Hal ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam pasal 30 ayat (1)  UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbarui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan," terang Kajari.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviani, SPd. MPd  dalam kata sambutannya menyatakan dengan masih maraknya kasus narkoba yang terjadi didaerah ini,  maka tentu ini menjadi tugas bersama untuk melakukan dan meningkatkan kegiatan sosialisasi secara masif.

" Tidak saja menjadi tugas BNN dan Aparat Penegak Hukum (APH) saja,  tetapi menjadi tugas kita bersama berbagai elemen masyarakat. Kita semua berharap kedepannya Sumbawa tidak lagi menjadi zona merah narkoba berubah menjadi hijau," cetusnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Sumbaw, Abdul Rafiq, mengaku prihatin  masih maraknya peredaran narkoba di Sumbawa.

Karenanya, menjadi tugas semua pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD Sumbawa dan segenap elemen masyarakat Sumbawa untuk bahu membahu mencegah dan memberantas peredaran narkoba di bumi Sabalong Sama Lewa ini.

Adapun barang bukti dari 107 perjara yang dimusnahkan diantaranya, narkotika 59 perkara dengan BB sabu 769, 1052 Gram,  ganja dengan BB 900, 89 gram,  senjata tajam sebanyak 16 buah, handphone 64 buah, obat tramadol, jamu dan obat obat lain, sebanyak 408 kapsul/tablet dan 31 item obat tanpa ijin edar serta miras sebanyak 123 botol. (KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini