Jadi Tersangka, Kades dan Ketua BPD Labuan Jambu Ditahan Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Sumbawa, MH dan Ketua BPD Jambu  AY akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat malam ini (19/08/2022).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sejak siang tadi, keduanya langsung ditahan dan diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumbawa Besar - NTB, malam ini.

Pantauan media di Kantor Kejari Sumbawa jalan manggis 7 kelurahan Uma Sima Sumbawa terlihat kedua tersangka MH dan AY menaiki mobil hitam yang telah disiapkan menuju Lapas Sumbawa besar.

 Penahan tersebut juga langsung disaksikan oleh penasehat hukumnya Kusnaini, SH.

Sementara itu, Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersangka tersebut.

"Iya benar. Hari ini kades dan Ketua BPD kita tahan di lapas Sumbawa,"ungkapnya

Penahanan tersebut, lanjut Bli Agung,  terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui APBdes Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu senilai Rp 170  juta.

Seperti  diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk kades dan ketua BPD setempat. Bahkan kejaksaan dalam menghitung kerugian negaranya juga telah meminta audit dari Inspektorat dalam melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Dalam perhitungan tersebut tim audit menemukan kerugian negara  sekitar Rp 170 juta.

Kedua tersangka, dijerat pasal sebagamana diancam dan diatur dalam pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini