Tim Gabungan Amankan Kayu illegal di Kawasan Hutan Lindung Batu Dulang

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Personel gabungan terdiri dari TNI-Polri, petugas RPH BK Batulanteh serta pemerintah desa temukan aktivitas ilegal loging di kawasan lokasi Jompang Balat Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, tepatnya di kawasan hutan RTK 61 Batulanteh., Senin (13/06/22) pagi.


Penemuan aktivitas ilegal loging tersebut ditemukan saat petugas gabungan tengah melaksanakan patroli gabungan dalam rangka pemberantasan dan mencegah terjadinya pembalakan liar di wilayah hutan lindung Batulanteh.

Dalam patroli tersebut petugas menemukan aktivitas ilegal loging dan menemukan barang bukti berupa 1 pohon jenis rajumas yang sudah ditebang.

Selanjutnya dilakukan penyisiran dan ditemukan kembali barang bukti dimana terdapat pohon sudah ditebang dan diolah dengan jumlah 15 balok dengan diameter rata-rata 12×20 panjang 24 m dan ukuran tonggak 183×163 cm.

Kapolsek Batulanteh Iptu Jakun saat dikonfirmasi mengatakan terungkapnya aktivitas pembalakan liar atau yang kerap disebut illegal logging itu sendiri bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel gabungan serta sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan balok kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan TKP dengan garis polisi, petugas juga melakukan penghancuran terhadap barang bukti dengan mencacah setiap balok kayu agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembalakan liar, mengingat jika banyak pohon ditebang secara masif maka berdampak semakin kecilnya atau bahkan tidak ada sumber air yang akan dirasakan oleh masyarakat Sumbawa.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini