Razia Hotel Melati, Satpol PP Amankan Empat Pasangan Tanpa Surat Nikah

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa  mengamankan empat pasangan tanpa surat nikah di sejumlah hotel melati di Kota Sumbawa Besar, Sabtu malam (04/06/2022).

Kasatpol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si, dalam keterangan Persnya, mengatakan keempat pasangan ilegal tersebut terjaring dalam razia yang digelar pihaknya di sejumlah titik di Kota Sumbawa Besar 

Ia mengatakan petugas patroli mulai melakukan penyisiran di  wilayah Bukit Tinggi Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, di lokasi tersebut ditemukan sekelompok muda mudi yang sedang nongkrong. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebilah parang dan katepel panah. Namun petugas tidak mendapati busur panahnya.

"Di lokasi itu petugas juga menemukan miras jenis arak yang sudah dikonsumsi tinggal setengahnya. Setelah diberikan arahan dan pembinaan oleh Kabid Tibumtranmas mereka langsung dibubarkan," ungkap Kasat.

Masih dalam Kota Sumbawa, lanjut Kasat, tepatnya di bundaran dekat cafe Lawang Desa petugas membubarkan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong.

Selanjutnya, kata Kasat, petugas patroli menyasar sejumlah hotel melati dalam Kota Sumbawa.

Alhasil, di Hotel "S" petugas menemukan satu pasangan muda mudi  tanpa surat nikah sedang asyik berduaan di kamar Hotel.

Begitu juga di Hotel "D" petugas kembali menemukan 3 pasangan tanpa ikatan suami istri di kamar hotel tersebut.

"Pasangan tersebut langsung kita bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.

Pasangan tersebut diproses oleh PPNS Satpol PP Sumbawa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang ada agar memberi efek jera 

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 26 tahun 2020 dan juga Perda Kabupaten Sumbawa No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat," cetus Kasat.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini