Program Pendampingan, Kabandara dan Kajari Sumbawa Teken MoU

Sebarkan:

Sumbawa Besar,  KA.

Bertempat diruang pertemuan Kantor Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa, Rabu (13/04/2022)  dilaksanakan penandatanganan kerjasama - Memorandum Of Understanding ( MoU) antara Kepala Bandara Sumbawa Tri Pono Basuki Wijianto S.ST dengan Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum.


Penandatanganan MoU kali ini disaksikan sejumlah pejabat Bandara dan Tim Jaksa Pengacara Negara  (JPN)  Kejari Sumbawa. 

'MoU ini merupakan MoU lanjutan dari kerjasama sebelumnya tahun 2021," ungkap Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa Tri Pono Basuki Wijianto S.ST kepada awak media, Rabu.

Menurutnya, kerjasama program pendampingan hukum ini dinilai sangat bermanfaat dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran khususnya dalam pelaksanaan berbagai program kerja pada Bandara Sumbawa. 

"Alhamdulillah, tahun lalu melalui program pendampingan yang dilakukan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa, sejumlah  proyek pembangunan  di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III Sumbawa telah berjalan dengan baik sebagaimana yang diprogramkan," ucapnya.

Karenanya, atas nama seluruh jajaran UPBU Bandara Sumbawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Sumbawa yang telah melakukan program pendampingan selama ini.

Sementara itu, Kajari Sumbawa Dr Adung Dutranggono SH M.Hum menjelaskan, sesuai Tupoksi dan kewenangan yang dimiliki pihaknya akan selalu siap memberikan program pendampingan hukum.

Tim JPN Kejari Sumbawa akan mendampingi kantor UPBU Sultan Muhammad Kaharudin III Sumbawa  dalam hal Keperdataan dan Tata Usaha Negara. 

"Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini, " pungkas Kajari Adung Sutranggono. 

Kasi Datun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi Quarta SH menambahkan, bahwa program pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Sumbawa melalui tim JPN, dalam hal ini berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya.

"Baik itu non litigasi maupun litigasi," demikian Jaksa Arin. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini