Pol PP Amankan Belasan Pria dan Wanita di Room Karaoke

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sedikitnya belasan wanita dan pria diamankan petugas Satpol PP di tempat Karaoke di kawasan Sernu raya, Jumat malam (22/04/2022).


Kasat Pol PP Sumbawa melalui Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan, S. Pt, dalam keterangan persnya, menjelaskan, sebanyak 16 orang diamankan petugas pleton patroli regu II  Satpol PP ketika asyik kongkow kongkow di Room Karaoke Hotel Sernu.

"Dari 16 orang tersebut, 11 orang diantaranya wanita dan sisanya 5 orang adalah pria," ungkapnya.

Patroli tersebut digelar, terang Mukhtamarwan, menindaklanjuti Surat Himbauan dan Surat Edaran Bupati Sumbawa, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 H/2020 M.

Dimana tempat hiburan malam seperti Cafe, diskotik hingga karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Selain tempat hiburan, bagi pemilik rumah makan, restoran, dan warung, dilarang berjualan di pagi hari sampai dengan pukul 16.00 Wita atau ba’da ashar.

Ia menyayangkan masih saja ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan padahal sebelumnya sudah diminta untuk dihentikan.

Setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan mereka dipulangkan  pada hari sabtu dinihari menjelang sahur pukul 02.40 WITA. Sedangkab terhadap pengelola tempat hiburan tersebut akan diberikan surat teguran," pungkasnya.(KA-04)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini