Lima Penjual dan Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tiga orang warga masing-masing berinisial MP (39) dan SB (42) asal  Desa Jorok  serta  S (56) asal Desa Bajo Kecamatan Utan, diamankan aparat Kepolisian.

Kasat Narkoba Iptu Eky Maulangi SH., saat dikonfirmasi mengatakan ketiga terduga pelaku di amankan dihari yang sama Rabu (06/04/22) dalam waktu yang berbeda gara gara kedapatan menyimpan minuman keras.

“Para terduga pelaku diamankan dirumahnya masing-masing dengan barang bukti minuman keras jenis arak dan juga brem,” ungkap Kasat.

Dari tangan pelaku MP petugas mengamankan 11 botol arak dan 45 brem, dari pelaku SB petugas mengamankan 17 botol miras jenis brem, serta dari pelaku S, petugas berhasil mengamankan 7 botol jenis arak.

“Total minuman keras yang kami amankan berjumlah 80 botol dengan jenis arak dan juga brem,” ucap Kasat.

Sebelumnya, lanjut Kasat, pihaknya yang tengah melaksanakan operasi kepolisian penyakit masyarakat (Pekat) Rinjani 2022 mendapatkan informasi terkait adanya beberapa oknum yang menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Utan, berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan juga penangkapan.

“Saat ini para pelaku dan juga puluhan barang bukti minuman keras diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Amankan Seorang Warga Alas Barat 


Usai mengamankan para pelaku penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Utan, Personel Sat Resnarkoba yang menerima informasi terkait adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Alas Barat kembali berhasil mengamankan pelaku dan juga mengamankan barang bukti miras, Rabu (06/04/22) sekitar pukul 16.00 wita.

Kasat Narkoba Iptu Eky Maulangi SH., mengatakan dari hasil operasi tersebut petugas dilapangan berhasil mengamankan pelau berinisial S (39) warga Dusun Gaya Baru, Desa Gontar Kecamatan Alas, dan juga barang bukti berupa 10 Botol minuman keras jenis arak.

“Saat didatangi petugas, pelaku didapati tengah tengah menunggu pembeli minuman keras dan mengakui perbuatannya,” ucap Kasat.

Pelaku beserta seluruh berang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkba  mengatakan dengan dilaksanakannya operasi Pekat Rinjani 2022 ini diharapkan masyarakat terbebas dari peredaran dan kecanduan minuman keras sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dengan aman, nyaman dan kondusif.

Sasar Kelurahan Brang Biji 


Operasi Kepolisian yang digencarakan Polres Sumbawa kembali mengamankan minuman keras jenis brem dari tangan salah satu oknum pedagang berinisial AA (35) di Karang Unter, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Rabu (06/04/22) malam.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Eky Maulangi SH., dirinya menerangkan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga setempat bahwa di rumah yang beralamat di Karang Unter, Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa terdapat salah satu warga yang menjual minuman keras Jenis Brem.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terkait hal tersebut yang mana saat didatangi, terlapor tengah menunggu pembeli minuman keras jenis Brem,"  ungkap Kasat.

Ketika dilakukan interogasi AA mengakui sebagai penjual dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 8 botol minuman jenis brem.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini