Sumbawa Besar, KA.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substansif, Kamis (07/04/2022).
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis di Aula Kanim Sumbawa Besar itu, dihadiri dan disaksikan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili Kukoh Iqbal, Divisi Keimigrasian yang diwakili Sunaryo, Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Kemenkumham, Emon A. Kohar dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Kemenkumham, Herman Agus WKP.
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, selain itu pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam sambutannya Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif, Emon A. Kohar, mengatakan bahwa pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tentunya menghindari terjadinya penumpukan ditempat penyimpanan arsip," terangnya.
Sementara itu, Kasi Tikkim Kanim Sumbawa Besar, Erna Loreta Silalahi menyampaikan bahwa Kanim Sumbawa Besar telah melaksanakan secara rutin pemusnahan arsip yang sudah melewati masa retensi. Tahun ini, sambungnya, Kanim Sumbawa Besar kembali melaksanakan pemusnahan sebanyak 17.343 berkas.
Dengan rician berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2018 sebanyak 8.490 berkas dan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2019 sebanyak 8.853 berkas.
Hal ini dilakukan berdasarkan surat kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN. 00.03/75/2022 tanggal 24 Maret 2022.
"Pemusnahan arsip fiksik inj, akan menjadi solusi yang tepat dan efektif bagi masalah penyimpanan arsip yang semakin lama semakin menghabiskan ruang penyimpanan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar," pungkasnya.(KA-04)