H-2 Puasa, Tempat Hiburan Malam di KSB Harus Tutup

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah mengeluarkan kebijakan bagi para pelaku usaha di kabupaten tersebut untuk menutup usahanya mulai H-2 di awal Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kasat Pol P Sumbawa Barat, Agus Hadnan, S.Pd mengatakan, penutupan itu dilakukan di tempat hiburan malam (THM), dan tempat-tempat usaha sejenis yang dapat mengganggu kekhusyukan puasa di bulan suci Ramadhan.

“Sama seperti tahun-tahun lalu, untuk tahun ini kami akan menutup tempat hiburan malam seperti discotik, cafe dan karaoke H-2 sebelum puasa. Sedangkan untuk pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya diimbau hanya berjualan pada saat menjelang buka puasa sekitar pukul 16.30 WITA sampai dengan pukul 04.30 WITA (Waktu Imsyak),” kata Agus Hadnan.  

Surat Himbauan bernomor 45.12/768/Kesra/III/2022 itu dikeluarkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat. Sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas ketakwaannya, dengan mengisi kegiatan ibadah dan memperbanyak amaliyah tanpa terganggu oleh aktivitas-aktivitas tersebut. 

"Kami juga mengimbau agar  masyarakat  dapat menjaga persaudaraan dan saling menghormati di bulan suci Ramadhan,” ujar dia.

Surat Himbauan itu juga lanjut Agus, dikeluarkan pemerintah daerah untuk dapat dipatuhi semua pelaku usaha tempat hiburan malam. Pihaknya sendiri akan terus bersinergis dengan pihak terkait lainnya seperti Kepolisian dan TNI. 

" Ada sanksi tersendiri bagi pelaku usaha hiburan malam yang tetap membuka usahanya selama Ramadhan. Tidak ada kompromi bagi setiap pengusaha tempat hiburan untuk menutup usahanya H-2 sebelum puasa, hingga H+5 setelah Lebaran,"jelasnya.

Selain THL dan waktu jam buka bagi pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya, surat Himbauan itu juga menekankan kepada warga masyarakat yang membangunkan orang untuk sahur agar memperhatikan etika dan adab. Juga kepada pemilik toko, kios dan warga masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan dan membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah. Saat ini, pengawasan dan pemantauan  terhadap peredaran petasan tersebut bahkan sudah mulai dilakukan. 

" Peledak berupa bubuk yang dikemas dalam lipatan kertas atau sejenisnya itu berpotensi mengganggu kenyamanan bahkan ketertiban masyarakat. Apalagi petasan ini kan sifatnya tematik. Munculnya di waktu tertentu seperti bulan puasa dan nanti saat lebaran Idul Fitri. Tentu akan kita awasi terus peredarannya bersama pihak terkait jika arahnya akan mengganggu ketertiban warga," demikian Agus Hadnan.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini