Belasan Pegawai Imigrasi Sumbawa Divaksin Booster

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil  Kemenkumham NTB melaksanakan vaksinasi ke-3 (booster) guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron, Selasa (8/03/2022).

Kegiatan di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa Besar tersebut diikuti oleh 19 orang.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Pungki Handoyo, mengatakan, pemberian vaksin ini telah diagendakan beberapa hari sebelumnya demi menjangkau sebanyak-banyaknya baik pegawai, PPNPN serta keluarga di lingkungan Kanim Sumbawa Besar yang belum mendapatkan vaksin booster.

Menurutnya, ada 3 alasan, mengapa  wajib vaksin booster yaitu pertama, jika tubuh tidak merespon secara memadai dosis pertama, kedua, jika waktu kekebalan yang diterima dan capai hasil vaksinasi mulai berkurang dan ketiga, jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai terhadap beberapa varian kekhawatiran yang muncul. 

"Vaksinasi ini dimaksudkan untuk melindungi pegawai dari risiko keterpaparan covid-19 sekaligus menyukseskan program pemerintah dalam melakukan percepatan penanggulangan pandemi global ini," tambah Pungki. 

Kegiatan vaksinasi ke-3 (booster) ini berjalan dengan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini