Imigrasi Deportasi WN Saudi Arabia Beristrikan Wanita Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Ahmed Mohammed Alyami (35) asal Riyadh Saudi Arabia, akhirnya dideportasi ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Kamis (16/02/2022).

Pemulangan tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan ketahuan telah menyalahi izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum  Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Kanwil Kemenkumham NTB Pungki Handoyo SH MH ketika dikonfirmasi awak media Kamis siang (17/02) membenarkan hal tersebut.

Diakui Pungki, sapaan akrab pejabat muda low profile ini, pihaknya telah mendepotasi seorang WN Saudi Arabia Ahmed Mohammed Alyami hari ini ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh petugas Imigrasi Sumbawa dan dari hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan ternyata dia memiliki dokumen pasport dengan izin tinggal (ITK) yang telah habis masa berlakunya (Kadaluarsa) sejak tahun 2019 lalu. 

Karenanya, terang Pungki,  yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa NTB, dan dikenai pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WN Saudi Arabia itu harus deportasi hari ini  dengan dikawal ketat dua orang petugas Imigrasi dibawah koordinator Kasi Intelijen dan Keimigrasian Yusa Setia Budi, diterbangkan menuju Jakarta untuk selanjutya di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Jumat, 18 Februari 2022 tengah malam pukul 23.40 WIB dengan maskapai Saudi Arabian Airlines,” papar Pungki.

Sementara itu, Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Yusa Setia Budi, mengungkapkan, Ahmed Mohammed Alyami WNA kelahiran Riyadh Saudi Arabia ini diamankan oleh petugas Imigrasi pada Senin 31 Januari 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Dusun Bagek Tango Desa Lopok Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan itu, berawal dari adanya informasi saat tim Inteldakim melakukan kegiatan pengawasan Keimigrasian dan petugas menemukan seorang WNA berkebangsaan Arab Saudi yang pada saat diminta untuk menunjukkan paspor, dan saat paspornya diperiksa ternyata telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.

Paspor yang bersangkutan berlaku dari 09 September 2014 hingga 17 Juli 2019, dengan Izin Tinggal (ITK)  berlaku sampai dengan 31 Januari 2019..

Berdasarkan wawancara di lapangan didapat informasi bahwa Ahmed Mohammed Alyami tinggal bersama istrinya berinisial  FH di Dusun Bagek Tango Desa Lopok Kecamatan Lopok yang telah dinikahi secara siri dan kini telah dikaruniai dua anak laki-laki masing-masing berumur 10 tahun dan 5 tahun.

Sehari-hari Ahmed Mohammed Alyami hanya berdiam di rumah bersama keluarganya sejak kedatangannya di Indonesia pada 2 Maret 2019 lalu, dengan pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan oleh istrinya yang bekerja sebagai petani mengolah sawah untuk padi dan semangka.

Yang bersangkutan menyadari bahwa dokumen perjalanannya telah berakhir pada 17 Juli 2019 lalu, bahkan Ahmed telah berusaha  menghubungi keluarganya di Arab Saudi untuk membantunya menghubungi Pemerintah Arab Saudi.

Namun mendapat jawaban dia harus kembali ke Arab Saudi apabila ingin mengganti paspor. Dia juga  beralasan dengan kondisi pandemi membuat situasinya semakin sulit untuk melakukan perjalanan antar negara, hingga akhirnya dia memilih untuk berdiam di Kabupaten Sumbawa NTB.

Karenanya, setelah berkoordinasi dengan Ketua Lingkungan, Babinsa Lopok, dan Bhabinkantibmas Desa Lopok, petugas Imigrasi membawa Ahmed Mohammed Alyami untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.

"Setelah diproses, selanjutnya dia   dipulangkan ke negaranya Saudi Arabia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, untuk diterbangkan pada hari Jumat 18 Februari 2022 pukul 23.40 WIB dengan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines,” pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini