Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Dana Krabat Ajukan Banding

Sebarkan:

Mataram, KA.

SW (34) terdakwa kasus korupsi dana Kredit Sahabat (Krabat)  senilai Rp 1,3 miliar akhirnya divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (17/02/2022).

Selain itu, majelis hakim yang diketuai I Ketut Somansa SH MH dengan hakim anggota Glourius Anggundoro SH dan Fadhli Handra SH M.Kn, mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 Juta Subsider 4 bulan kurungan plus uang pengganti sebesar Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara.


Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH, yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan serta denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti sebesar Rp 1.395.556.760 atau Rp 1,3 Miliar lebih.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Dakwaan Primair), dengan sejumlah barang bukti berupa 188 bukti dokumen surat terkait dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, sedangkan 1 unit kendaraan roda empat mobil Honda HR-V warna abu-abu baja metalik Nopol DR 1296 BJ plus kunci kotak dan STNK dirampas untuk negara.

Bahkan, hakim sangat yakin dan sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa SW,  telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pungutan liar (korupsi) dana kredit sahabat “Krabat” senilai Rp 1,3 Miliar lebih.

 Setelah memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan puluhan saksi terkait dan ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan terdakwa telah terbukti adanya terjadi pada tahun 2018/2019 lalu itu diketahui setelah adanya laporan sejumlah Kepala Desa kepada DPMD Sumbawa dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, tentang adanya permintaan uang kepada 26 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh terdakwa selaku anggota tim pengawas eksternal Krabat Sumbawa, tanpa sepengetahuan dari anggota tim pengawas eksternal lainnya.

Dimana permintaan yang dilakukan SW dengan alasan sebagai biaya pembinaan dan alasan untuk diamankan.

Atas perbuatan terdakwa,  total uang Bumdes yang berasal dari dana kredit sahabat – “Krabat” yang diterima terdakwa sebesar Rp 1.973.737.000 atau Rp 1,9 Miliar lebih.

Dari  hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ditemukan adanya potensi kerugian negara/daerah mencapai Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) sebagaimana hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya sebagai tim pengawas eksternal sebagaimana SK Bupati Sumbawa Nomor 73 tahun 2018 dan SK Bupati Sumbawa Nomor 51 tahun 2019.

Mendengar vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa SW yang juga seorang ibu rumah tangga ini maupun Tim JPU diwakili Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH sama-sama menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini