Curi Barang Antik, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kos Kosan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Seorang pemuda AS (19) asal Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Sumbawa Minggu malam (06/02/2022).

Ia diringkus berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Sumbawa pada Jumat 4 Februari 2022 terkait kasus pencurian. AS diringkus di sebuah  kos-kosan yang beralamatkan di Desa Nijang Kecamatan Untir Iwes.

Dari tangan AS pihak kepolisian berhasil menyita barang-bukti berupa 13 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100,-, 7 Lembar uang kertas pecahan 1 Riyal, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah jam Rolex emas, 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris,2 buah golok dan 1 buah pisau.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut “AS melakukan pencurian pada salah satu rumah di Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes ," ungkapnya.

Ia mengambil barang-barang antik yang memang barang koleksi koleksi korban, barang-barang tersebut diiambil dari dalam lemari pakaian korban. 

"Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan nya.Saat ini ia sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.” beber kasi humas.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini