Soal PAW Hasanuddin, Advokat Kusnaini Ajukan Surat Keberatan ke Ketua DPRD Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA .

Kuasa Hukum Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa dari Partai Beringin Karya, Advokat Kusnaini SH, melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Sumbawa.

Hal itu dilakukan, menyusul surat Ketua DPRD Sumbawa kepada KPU Sumbawa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya Hasanuddin SE 


Advokat Kusnaini SH, dalam. keterangan Persnya yang diterima media ini, Jumat (21/01/2022), menegaskan, pihaknya sudah sudah mengajukan surat eberatan kepada Ketua DPRD Sumbawa terkait dengan surat yang mereka sampaikan ke KPU Kabupaten Sumbawa, 

"Kami menilai Ketua DPRD Sumbawa tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan dan Surat dari Mahkamah Partai yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Advokat muda yang lagi naik daun ini.

Adapun yang menjadi dasar keberatan pihaknya  kepada Ketua DPRD Sumbawa, beber Kusnaini,  antara lain  pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dimana  gugatan PMH di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-Paroil/2021/PN Sbw dalam Putusan Sela “menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo”. Yang dalam pertimbangan Majelis Hakim mengacu kepada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada pasal 32 ayat (1) menyebutkan “ Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur didalam AD dan ART, dan pada ayat (2) menyebutkan “ Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.

Dan majelis hakim menganggap bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah bagian dari sengketa internal Partai,

"Atas Putusan tersebut kami sudah mengajukan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Akta Kasasi nomor : I/akta.Kas/2022/PN Sbw," tegas Kusnaini.

Selanjutnya, terkat Mahkamah Partai,  terang Kusnaini, dimana berdasarkan surat Mahkamah Partai nomor : 014/B/MP.PBK/XI/2021 perihal penyampaian pendapat hukum atas permasalahan Pencabutan KTA dan usulan PAW Anggota DPRD Partai Beringin Karya tanggal 28 November 2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan tembusan Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, Ketua KPUD Kabupaten Sumbawa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Dr. Syamsu Djalal,SH.MH. dan sekretaris Yuliana Putri,S.H.M.H. 

Sehingga, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin karya (BERKARYA) Periode 2020-2025, dimana didalam susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (BERKARYA), Ketua Mahkamah Partai adalah Mayjen TNI (Purn) DR. Syamsu Djalal,SH.,MH. 

Oleh karena itu, sambung Kusnaini, Surat Mahkamah Partai nomor : 005/B/MP/BERKARYA/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang keterangan tidak ada sengketa internal partai yang ditanda tangani oleh A. Syamsul Zakaria, S.H.,M.H selaku Ketua, sebagai syarat dalam permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah.

"Dan kemarin juga Mahkamah Partai sudah menyampaikan Surat resmi ke Ketua DPRD Sumbawa dan KPU Kabupaten Sumbawa terkait persoalan PAW an. Hasanuddin," tukas Kusnaini.

Begitu juga terkait Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi, terang Kusnaini, dimana ditingkat DPP Partai Berkarya sedang terjadi sengketa di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN-JKT yang sekarang sedang pada upaya hukum Kasasi. 

Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi nomor : 182/G/2020/PTUN-JKT, hari kamis tanggal 23 September 2021 telah memberitahukan kepada Nama : PARTAI BERKARYA dahulu diwakili oleh Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwoprandjono, sekarang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal.,SH.,MH dkk, pekerjaan sebagai PLT. Ketua Umum dan Wakil sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (BERKARYA). Artinya bahwa Kepengurusan Partai Berkaya kubu Hasanuddin diakui sebagai kepengurusan yang sah oleh PTUN Jakarta. 

Karenanya, berdasarkan fakta fakta hukum yang telah  sampaikan tersebut,  semestinya  Ketua DPRD Sumbawa tidak gegabah dalam mengambil sikap dan harus tetap menggunakan pendekatan hukum bukan pendekatan Politik karena desakan dari pihak pihak tertentu. 

"Karena kalau ini dijalankan bisa menciderai hak hak dari klien kami serta para pendukung nya," pungkasnya.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini