Pleno KPU Sumbawa Putuskan Rambo Berhak PAW Hasanuddin

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Menindaklanjuti surat resmi dari DPRD Sumbawa tertanggal 17 Januari 2021 terkait  verifikasi nama yang berhak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin SE dari Partai Berkarya di DPRD Sumbawa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar rapat pleno terkait PAW tersebut, Kamis (20/01/2022).

Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Sumbawa M Wildan M.Pd itu dihadiri jajaran komisioner KPU Sumbawa.

Sementara itu,  M Tayeb alias Rambo didampingi kuasa hukumnya Advocat Surahman MD SH MH maupun Hasanuddin SE didampingi kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dilakukan klarifikasi di ruangan terpisah.

Akhirnya, rapat pleno KPU Sumbawa menetapkan dan merekomendasikan bahwa yang berhak menggantikan Hasanuddin SE dari Partai Berkarya di DPRD Sumbawa adalah calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sumbawa.

Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd ketika dikonfirmasi awak  media, membenarkan rapat pleno terkait PAW salah seorang anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya baru saja selesai dibahas secara bersama-sama oleh Komisioner KPU Sumbawa sekaligus melakukan klarifikasi terhadap kedua kubu, baik itu kubu Muchdi PR maupun kubu Syamsul Djalal.

Rapat pleno tersebut dilakukan  untuk menindaklanjuti surat dari DPRD Sumbawa tertanggal 17 Januari 2022 lalu terkait dengan verifikasi nama yang berhak melakukan PAW dari Partai Berkarya di DPRD Sumbawa.

Wildan sapaan akrabnya  menegaskan, pihaknya tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dimana disebutkan,  jika DPR bersurat kepada KPU dalam hal meminta nama calon pengganti, dan dalam rentang waktu lima hari KPU membalas surat DPR terhitung sejak diterima surat dari DPRD Sumbawa Senin 17 Januari 2022 .

"Jum’at besok, surat balasan KPU Sumbawa harus segera disampaikan ke DPRD Sumbawa tentang nama calon PAW tersebut,"  tukasnya.

Dikatakan, nama calon PAW dari Partai Berkarya di DPRD Sumbawa akan  disampaikan KPU Sumbawa besok, karena tidak ada permasalahan yang terjadi di calon PAW. Dimana  calon PAW tidak diberhentikan oleh Partai Politik, tidak masuk dalam Parpol lainnya sehingga tidak ada kendala dalam proses penentuan calon pengganti.

Selain itu, calon pengganti tidak ada perolehan yang sama artinya suaranya berbeda dengan peringkat suara yang lainnya.

"Sehingga dalam hal ini, KPU Sumbawa menindaklanjuti surat dari DPRD Sumbawa maka calon PAW nya adalah calon yang memiliki atau memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam ketentuannya demikian, Insya Allah besok Jum’at (21/01) karena dalam rentang lima hari sesuai dengan hari kerja, jadi KPU Sumbawa akan menindaklanjuti surat dari DPRD Sumbawa tersebut,” tandas Wildan.

Wildan menambahkan, bahwa rapat pleno KPU Sumbawa itu dilakukan agar tidak salah dalam hal mengambil keputusan calon PAW yang diajukan nama penggantinya.

"itu bagian yang kita bahas dengan teman-teman komisioner, karena disini khan nama harus sesuai dengan ketentuan dalam hal aturan PAW, jadi tidak boleh serta merta kita memberikan nama yang salah," pungkasnya.(KA-01)


/

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini