PAW Partai Berkarya Berlarut-larut, Advokat Surahman Sayangkan Sikap DPRD Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasanuddin SE, anggota DPRD Sumbawa dari Partai Beringin Karya kini semakin panjang.

Persoalan tersebut menuai reaksi Advokat Surahman MD., SH., MH, dari Kantor Hukum SS & PARTNERS yang juga Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, Muhammad Tayeb alias Rambo.

Man, sapaan akrab advokat muda yang kini sering tampil dilayar kaca mendampingi artis sinetron papan atas Ivanka Suwandi dalam kasus hukum mafia Property di Bali ini, mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua DPRD dalam rangka pemberitahuan atas putusan pengadilan negeri Sumbawa terhadap gugatan PMH yang dilakukan oleh  Hasanuddin melalui kuasa hukumnya Kusnaini, SH.,yang telah di PAW oleh partai Berkarya.

Diakui Man, pemberitahuan tersebut dilayangkan agar DPRD dapat mengetahui tentang gugatan sebanyak  dua kali yang dilakukan  Hasanuddin, namun tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa.

Hal itu termuat dalam pertimbangan hukum serta amar putusannya yang salah satunya menyatakan bahwa pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwewenang mengadili perkara tersebut.

Sehingga secara Yuridis Formal, tegas Mana  Gugatan Hasanuddin telah keliru dan salah alamat dalam penerapan hukum.

Semestinya, yang bersangkutan mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Partai bukan ke Pengadilan Negeri. Karna ini, suah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 32 Ayat (1) Menyebutkan : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Ayat (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. hal tersebut dipertegas kembali dalam Anggaran Dasar Pasal 28 Tentang Tugas, Kewenangan Mahkamah Partai yang putusannya bersifat Final dan Mengikat.

” Pengajuan keberatan tersebut dengan batas waktu yakni 60 hari setelah dirinya dipecat dari Partai Berkarya dan dicabut kartu anggotanya. Ini sudah jelas-jelas diatur dalam UU yang harus kita hargai dan laksanakan bagi seluruh rakyat indonesia,$ tukasnya.

Karenanya, Man  menyayangkan  sikap dan prilaku Hasanuddin yang tidak melakukan upaya keberatan ke Mahkamah Partai, namun  terkesan kebakaran jenggot mengajukan gugatan sebanyak dua kali ke pengadialan negeri.I

"Ini orang pemahamannya pura-pura tidak tau aturan apa memang gak tau aturan sama sekali, sementara dia sudah dipecat oleh Partai Berkarya kubu HMP pada 7 Juli 2021 dan telah dipecat pula di Kubu Muchdi PR pada Agustus 2021, malah sekarang berisikeras mencari celah hukum yang sudah keliru," timpal Man.

Lebih jauh dikatakan Man, sejumlah surat yang telah ia layangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mulai dari surat permohonan PAW sampai dengan pemberitahuan putusan pengadilan negeri Sumbawa, seharusnya proses PAW tersebut harus dilanjutkan bukan dihentikan dengan alasan harus berkoordinassi ke Kemenkumham. 

"Sementara DPRD ini adalah lembaga eksekutor atas permintaan parpol,”tukasnya.

Ia juga menyayangkan bahasa dari Surat KPU Sumbawa yang ia terima dari ketua DPRD Sumbawa yang menyatakan bahwa Hasanudin saat ini sedang melakukan upaya hukum Kasasi.

” Oke. kita sudah tahu mereka sedang melakukan upaya hukum, namun bahasa bahwa Adanya sengketa kepengurusan ganda partai Berkarya di tingkat pusat, itu apa kaitannya dengan proses PAW ini yang sudah merujuk pada aturan hukum yang berlaku, Kenapa bisa jadi konflik baru yah..? sementara konflik kepengurusan ganda di pusat bukan kewenangan dari pada kabupaten. Tugas ketua DPRD kabupaten cukup mengurus apa yang menjadi tahapan PAW berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kita bisa berkaca dengan beberapa kabupaten lain di Indonesia ini terhadap Partai Berkarya yang telah melakukan proses PAW dengan lancar sebagaimana merujuk pada aturan perundang-undangan,”jelasnya.

Karenanya, ia menyarankan kepada pihak  DPRD Sumbawa supaya mengurungkan niatnya untuk melakukan koordinasi ke Kemenkumham terkait dengan proses hukum PAW Partai Berkarya di Sumbawa ini, karena ini tidak ada termuat dalam tahapan penerapan hukum baik tentang PAW atau Proses PAW.

“Ingat saya tegaskan kembali supaya DPRD cukup berjalan di koridornya saja tanpa menambah pekerjaan dan menghentikan proses PAW saudara Hasanuddin kepada saudara Muhammad Tayeb. Kami sangat menyayangkan proses PAW ini dihentikan oleh DPRD tanpa ada dasar hukum yang jelas karena ini juga akan berdampak buruk buat lembaga legislatif Sumbawa bila harus dihentikan,” pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini