Mantap!, Pemkab Sumbawa Tuntaskan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara Alas

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Proses pengadaan tanah  terkait rencana pembangunan Jalan lingkar utara Alas sepanjang 5 kilometer tuntas dilaksanakan.

Sejauh ini, proses pembebasan lahan tersebut tinggal menunggu penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB kepada Bupati Sumbawa, Selasa 25 Januari 2022 mendatang.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa, Surbini SE MM, kepada awak media, menyatakan, bahwa proses pengadaan tanah untuk jalan lingkar utara Alas  dinyatakan tuntas. Sehingga tahap akhir penyerahan hasil pengadaan tanah dimaksud sudah bisa dilakukan oleh Kanwil BPN-NTB.

"Tercatat sebanyak 125 bidang lahan  milik warga di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang terkena dampak bagi pembangunan jalan alternatif yang akan dibangun tahun 2023 mendatang tersebut," ungkap pejabat muda low profile ini.

Sesuai hasil perhitungan tim Independen (Appraisal), terang Surbini, total ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut sebesar Rp 20.5523.484.799 Rp 20,5 Miliar lebih) dengan sistem pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.

Finalisasi bagi penyelesaian akhirnya pada Juli 2021 lalu, dan sejauh ini tak ada masalah, karena  pembayaran  lahan  milik masyarakat secara bertahap tersebut telah dituntaskan dengan baik.

"Termasuk tiga bidang tanah milik 3 orang warga dengan nilai ganti rugi hasil perhitungan Appraisal sekitar Rp 141 Juta lebih juga sudah kami tuntaskan," tukasnya.

Diakui Surbini, pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar utara Alas itu telah berproses sejak tahun 2018 lalu.  Dimana berdasarkan hasil perhitungan tim Appraisal terdapat 125 bidang dengan luas total 147.910 M2 yang mendapat ganti kerugian melalui APBD Kabupaten Sumbawa sebesar  Rp 20.5523.484.799 (Rp 20,5 Miliar lebih).

Untuk pembayaran ganti kerugian tahap pertama (2018) sebesar Rp 6 Miliar, tahap kedua (2019 Rp 7,5 Miliar), tahap ketiga (2020) Rp 799.999.999, dan untuk pembayaran tahap keempat tahun (2021)  Rp 6.223.484.800 (sekitar Rp 6,2 Miliar lebih).

“Dengan masuknya tahapan akhir penyerahan hasil pengadaan tanah dari Kanwil BPN NTB kepada Bupati Sumbawa tersebut, maka diharapkan pembangunan fisik jalan lingkar utara Alas itu dapat dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Karenanya tentu menjadi tugas Pemda untuk segera berkordinasi dengan  Satker Balai Pembangunan Jalan Nasional Provinsi NTB terkait pembangunan jalan itu nantinya," pungkas Surbini.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini