Dua Mantan Kadus Lawin Cabut Gugatan, Sidang PTUN Mataram Tak Dilanjutkan

Sebarkan:

 


Mataram, KA.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram telah membacakan Penetapan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor : 55/G/2021/PTUN.MTR antara pihak dua mantan Kepala Dusun M. Tafsir dan Syabram selaku Penggugat dan Kepala Desa Lawin Kecamatan. Ropang, Kabupaten Sumbawa selaku Tergugat. 

Penetapan Pencabutan Gugatan tersebut ditetapkan Rabu, 26 Januari 2022. Penetapan Pencabutan Gugatan tersebut merupakan sikap Majelis Hakim PTUN Mataram terhadap Surat Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh dua mantan Kepala Dusun melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Studi & Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, yang berkantor di Jalan Gunung Tambora, Kompleks Gomong Square No.36 Lingkungan Pemuda, Kelurahan  Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dalam Surat Permohonan Pencabutan Gugatan yang dilakukan oleh dua mantan Kepala Dusun Lawin selaku Penggugat, pada intinya karena telah adanya proses mediasi secara kekeluargaan, tegasnya yaitu telah diselesaikan secara hukum adat.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Lawin Febriyan Anindita, S.H & kawan-kawan menyatakan, mengapresiasi dua mantan Kepala Dusun Lawin selaku Para Penggugat yang telah mencabut gugatannya tersebut. 

"Mari bersama sama membangun Desa Lawin, menjaga kondusifitas dan merajut silaturrahim," ungkap Febriyan, sapaan akrab Advokat muda ini.

Ia mengatakan, hal tersebut patut dicontoh, karena ini adalah bentuk kepeduliannya dan penghormatan terhadap hukum adat yang wajib dijaga dan dirawat di tengah kehidupan masyarakat Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Sumbawa. 

Betapa tidak, yang namanya penyelesaian suatu permasalahan secara kekeluargaan apalagi ini diselesaikan melalui hukum adat, ini menjadi tanda bahwa hukum adat di tengah kehidupan masyarakat Desa Lawin masih diakui dan hidup di tengah tengah masyarakat.

Karenanya,  harus benar-benar dijaga dan hargai serta dihormati oleh semua pihak. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B UUD 1945 yang menyatakan, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

"Dan tentunya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," ucap Direktur Kantor Hukum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN NTB) ini.

Febriyan dari  kantor hukum F.A Law Office Sumbawa ini menilai, bahwa sikap Majelis Hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh dua mantan Kepala Dusun Lawin merupakan sikap dan/atau penetapan yang arif dan bijaksana. 

Adapun amar Penetapan Majelis Hakim PTUN Mataram dalam menetapkan Perkara Nomor : 55/G/2021/PTUN.MTR terhadap Pencabutan Gugatan dua mantan Kapala Dusun Lawin, yaitu sebagai berikut 

MENETAPKAN :

1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor : 55/G/2021/PTUN.MTR, yang diajukan oleh Para Penggugat;

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk mencoret Perkara Nomor : 55/G/2021/PTUN.MTR, dari Register Perkara.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini