Advokat Surrahman Somasi Kantor Samsat, Minta Bangunan di Lahan Kliennya Segera Dibongkar

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Advokat Surrahman MD, SH. MH. dan Suhartono SE. SH. dari Kantor Hukum SS & Partner akhirnya melayangkan surat Somasi kepada UPTB Kantor Samsat Sumbawa.

Dalam surat Somasi bernomor 023/Adv.SS/I/2022 tersebut, selaku Kuasa Hukum Syaifullah Bin H. Maksud yang juga pemilik lahan Kantor Samsat, Advokat kondang ini meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa segera membongkar dengan sukarela dan atas biaya sendiri berupa bangunan atau benda apapun yang berdiri di atas tanah hak milik kliennya dalam keadaan rata dan bersih.

"Kami minta kepala Samsat agar bangunan diatas lahan klien kami berupa bangunan kantor pelayanan termasuk ruangan pimpinan untuk segera dibongkar," ungkap Man, sapaan akrab Advokat yang kini sedang mendampingi Artis Sinetron Ivanka Suwandi terkait kasus mafia Property ini.

Advokat Man  memberikan deadline paling lambat 7 hari sejak surat somasi tertanggal 12 Januari 2022 itu dilayangkan kepala Samsat segera membongkar bangunan diatas lahan milik kliennya tersebut.

Selain itu, Man juga  meminta Kepala Kantor UPTB Samsat Sumbawa menyerahkan dengan sukarela dan beritikad baik lahan atau tanah hak milik kliennya dalam rangka tunduk pada aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi.

Somasi tersebut dilayangkan, sambung Man, karena berdasarkan data-data, dokumen dan keterangan yang dikantonginya bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Bunggur, Kelurahan Lempeh, Kabupaten Sumbawa, tepatnya telah berdiri Kantor pelayanan Samsat Provinsi NTB Unit Cabang Sumbawa, adalah benar milik kliennya sesuai SHM 2384.

"SHM itu merupakan produk hukum yang sah dan diakui secara tegas oleh Kantor Pertanahan Sumbawa, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak baik kepada lembaga pemerintah maupun kepada masyarakat lainnya," tukasnya.

Apalagi, sambungnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang didampingi Tim Polres Sumbawa, Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah serta Tim Samsat Kabupaten Sumbawa telah melakukan pengukuran pengembalian tapal batas awal.

Hasilnya telah diumumkan dalam rapat terbuka di Kantor BPN Sumbawa pada Rabu, 6 Januari 2022 lalu yang dihadiri Kepala BPN Sumbawa, Kuasa Hukum H. Maksud dan Syaifullah, Kepala Samsat Sumbawa, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. "Dari hasil ekspose tersebut menyatakan bahwa tanah yang telah berdiri Kantor UPTB Samsat Sumbawa merupakan tanah hak milik H. Maksud berdasarkan SHM 2384," tegasnya.

Diakui Man, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Bahkan melayangkan surat teguran berupa somasi sebanyak tiga kali. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh pihak terkait.

"Akhirnya kami mendirikan tenda sebagai bentuk ikhtiar kliennya dalam menguasai lahan yang menjadi hak. Terdapat pagar dan bangunan Samsat yang beririsan dengan tanah klien kami, sehingga sangat merugikan dan mengganggu klien kami dalam menguasai dan dalam upaya memanfaatkan tanah hak milik untuk kesejahteraannya yang dijamin undang-undang," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini