Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, Ini Strategi Pemkab Sumbawa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang hari raya natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022 mendatang, direspon cepat oleh Pemkab Sumbawa. 

Sejauh ini, Pemkab Sumbawa sedang menyiapkan sejumlah strategi  terkait PPKM sebagai sebagai upaya pencegahan covid-19 tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., M.Si, kepada awak media, menjelaskan, kebijakan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)   Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.  

“PPKM level 3 ini akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi covid 19 gelombang ketiga. Kita di Sumbawa akan mempersiapkan ini semua,” ungkap Varian, sapaan akrab pejabat muda low profile ini.

Karenanya, sambung Varian, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah strategi  terkait penerapan level 3 nantinya, yakni mengaktifkan kembali fungsi satgas penanganan covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan.  Disamping penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat dan mempercepat pencapaian target vaksinasi. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan yang dipersyaratkan. 

PPKM level 3 intinya bahwa semua pertemuan tidak boleh full dan maksimal 50 persen, dimana masing-masing dinas akan mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani  oleh Bupati Sumbawa. 

Rekomendasi Dinas Kesehatan misalnya,  terkait posko kesehatan. Dinas pariwisata mengenai daerah wisata yang boleh dikunjungi tetapi tetap maksimal 50 persen. Kemenag juga mengimbau kepada umat nasrani yang akan melaksanakan peribadatan natal maupun tahun baru harus 50 persen, sehingga nanti bisa diatur. 

Begitu juga Dinas PMD instruksikan posko-posko PPKM desa akan diaktifkan. Termasuk posko perbatasan di Kecamatan Tarano maupun di Kecamatan Alas Barat dan posko khusus. 

“Dinas Pendidikan juga menyampaikan ke sekolah-sekolah. Kalau untuk ASN semuanya juga dilarang cuti, pimpinan masing-masing dilarang oleh pimpnan masing-masing. Bagian Organisasi yang akan menyampaikan itu nanti. Hal inilah yang akan kita koordinasikan,” cetusnya..

Menyinggung soal perayaan tahun baru, ia mengimbau masyarakat agar sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Semua pihak juga diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19. 

“Boleh merayakan tahun baru, namun secara sederhana di rumah bersama keluarga dan tentunya tetap disiplin menerapkan prokes,” tutupnya.(KA/**)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini