Gelar Rakor PDPB Triwulan IV, Ini Penjelasan Ketua KPU Sumbawa

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

KPU Kabupaten Sumbawa kembali menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (30/12/2021).


Kegiatan yang digelar di Aula kantor KPU Sumbawa tersebut dihadiri stakeholder terkait  diantaranya Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Dinas Dukcapil, Polres Sumbawa, Parpol dan Kantor Kemenag.

Dalam rakor tersebut, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pemilu dengan tujuan untuk menjaga DPT pada Pilkada sebelumnya untuk dijadikan acuan dalam penyiapan DPT pada Pemilu 2024 mendatang. 

Dijelaskan, adapun dasar pelaksanaan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah PKPU no 6 tahun 2021 tentang PDB. Diharapkan dalam rakor ini ada masukan dan saran sehingga terdapat perbaikan data atas data tiga bulan sebelumnya. 

“Adapun kendala kami dalam kegiatan pemutakhiran data ini adalah tidak adanya suport tenaga untuk melakukan pemutakhiran data hal ini karena tidak tersedianya anggaran untuk item kegiatan pemutakhiran data pemilih tersebut,” ungkap Wildan.

Wildan memaparkan, penetapan DPB tiap bulan dilaksanakan setiap tanggal 30 bulan berjalan dan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Propinsi dalam rapat pleno tingkat Propinsi di awal bulan berikutnya. 

Dalam rakor tersebut terungkap bahwa DPB Kabupaten Sumbawa telah berada di akhir tahun, dimana partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan informasi pemilih meninggal dunia, pindah alamat maupun telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri, terbilang masih rendah. Padahal KPU Kabupaten Sumbawa telah membuka layanan laporan atau masukan data tersebut secara offline maupun online. 

“Sadar dengan tantangan tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa aktif menjemput bola untuk mendapatkan data termutakhir di Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumbawa melalui Rapat Koordinasi maupun bersurat,” cetusnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, menambahkan, progres pemutakhiran data yang sudah dilakukan oleh KPU sampai dengan bulan Desember 2021 sebanyak 338.899.

Dimana  terdapat sebanyak 2.376 pemilih baru dan 622 pemilih TMS. Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang ditetapkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun2020 sebanyak 337.145 atau ada penambahan sebanyak 1.754 pemilih.

Adapun penyebab TMS karena adanya wajib pilih yang meninggal dunia, pindah domisili, masuk menjadi anggota TNI/Polri. 

“Langkah kami kedepan di tahun 2022 untuk mendapatkan penyempurnaan PDPB adalah dengan meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar lembaga serta akan membuat MoU antara KPU Kabupaten dengan stakeholder terkait guna mendapatkan data yang valid,” pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini