Pasca Covid-19, Pemkab Sumbawa Siapkan BTT Rp 10,5 Miliar Tahun 2022

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Pemerintah Kabupaten  Sumbawa menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 10,5 miliar untuk mengantisipasi penanganan covid-19 di daerah ini tahun anggaran  2022 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang  Anggaran, Kaharuddin, SE, MEC.Dev, kepada media ini, menjelaskan, mengantisipasi pasca covid-19, untuk tahun 2022 sesuai aturan perundang undangan yakni amanat Permendagri No.27 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan APBD, 

“Pemda masih diwajibkan untuk menyiapkan dana antisipasi penanganan covid-19. Dimana di BTT  Pemda diminta untuk mengalokasikan BTT pada tahun 2022 sebesar BTT tahun 2021 ditambah 5 sampai 10 %,” terang Kahar, sapaan akrab pejabat muda ini.

Selain itu,  terang Kahar, Pemda juga diminta menyiapkan antisipasi dana insentif untuk tenaga kesehatan dan juga biaya untuk vaksinasi. Jadi masih tetap pasca tahun 2021 tapi angka BTT tersebut tidak sebesar tahun 2021.

“Langkah berikutnya kita akan focus pada tiga target penting, pertama kita butuh anggaran tetapi di internal pengelolaan kas Pemda, kita akan percepat kinerja penyerapan anggaran. Kedua, tetap focus menyiapkan dana antisipasi penanganan covid-19. Ketiga, penanganan dampak ekonominya,. BTT tahun 2021 Rp 10 miliar hingga APBD Perubahan, maka untuk tahun 2022 kita rencanakan tidak terlalu banyak yakni Rp 10,5 miliar,” terangnya.

Disinggung soal refocusing tahun 2020 lalu, ia menjelaskan,  pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 secara administrasi itu merupakan ketentuan perundang undangan yang memerintahkan Pemda untuk mengambil langkah-langkah antisipasi dampak covid-19.

Banyak ketentuan, namun yang lebih opersional, yakni   Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Diikuti SE Mendagri No 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; SE Mendagri No 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah. SE BPKP Nomor  SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan tersebut merupakan penegasan terkait langkah pemda dalam menangani covid-19. Karena jujur kami sangat khawatir adalah dampak hukum yang menjerat kami. Karena aturan begitu turun dengan kurangnya sosialisasi, kami harus bergerak cepat maka BPKP juga turun tangan dengan menerbitkan SE, bahwa saudara aman asalkan ikuti rel rel seperti yang disebutkan dalam sejumlah SE tersebut,” ujarnya.

Namun yang paling tegas, terang Kahar, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020, ini lebih detail langkah langkahnya dimana pemda diperintahkan melakukan rasionalisasi belanja pegawai, merasionalisasi belanja barang jasa dan merasionalisasi belanja modal serta merasionalisasi belanja lainnya.

Untuk belanja barang dan modal lebih ditekankan lagi menimal sebesar 50 %, kalau untuk belanja pegawai dan belanja lain tidak ditekankan. Hanya saja, di Kabupaten Sumbawa mengambil langkah rasionalisasi belanja sesuai SKB Mendagri dan Menkeu, PMK 35/PMK.07/2020 dan Instruksi Bupati No 4 Th 2020, yakni rasionalisasi Belanja pegawai 20 %, Belanja Barang dan jasa 50 %, Belanja Modal 58,05 % dan Belanja lainnya 3,97 %.

“Langkah tersebut diambil karena sesungguhnya kebutuhan untuk penanganan covid itu sudah kita pegang RAB nya, kemudaian ada perintah melakukan refucossing, selisih antara pengurangan belanja tersebut dengan pendapatan nantinya untuk penanganan covid 19. Tapi kalau hanya mengandalkan barang jasa 50 % dan  modal 50 % misalnya tentu tidak cukup, maka kita juga harus mengurangi belanja pegawai 20 % dan belanja lainnya 3,97 %,” beberrnya.

Mekanisme yang dilakukan sesuai undang undang yang berlaku, yakni melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa sebagai landasan operasional sampai sebanyak 3 kali. Pihaknya juga memperkuat mekanisme di BTT nya.

“Total anggaran yang direfocussing tahun 2020 lalu,  untuk penanganan Covid-19 Rp 110,41 miliar yang terdistribusi dalam 3 aspek, yakni  untuk penanganan kesehatan Rp 33,87 miliar , penanganan dampak ekonomi Rp 18,20 miliar dan Social Safety Net (Jaring Pengaman Sosial) sebesar Rp 58,33 miliar,” urainya.

Mekanisme penggunaan anggaran covid-19 (BTT) tersebut, sambung Kahar,  pengunaan BTT tersebut untuk keadaan darurat spesifik lagi tanggap darurat. Namun dalam penanganan covid tidak mengenal keadaan tanggap, melainkan darurat. Sehingga mekanisme yang paling fleksibel sesuai perundang undangan adalah BTT.

Sehingga berlaku ketentuan umum terkait BTT untuk pencairannya prosesnya pertama  Gugus Tugas bersama OPD menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), setelah disusun OPD menyampaikan RKB tersebut kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Atas dasar itu, RKB tidak langsung diproses oleh PPKAD melainkan disampaikan ke Inspektorat untuk direview. 

“Hasil Review tersebut kemudian disampaikan ke kami (PPKD). Setelah hasil review kami terima baru kemudian pencairan BTT dilakukan sesuai RKB tadi kepada rekening bendahara PPKD. Bendahara PPKD kemudian menyalurkan ke OPD pelaksana,” terangnya.

BTT yang telah disalurkan kepada OPD teknis, sambungnya, maka dana tersebut digunakan untuk kegiatan penanganan covid-19. OPD terkait bertanggung jawab baik secara fisik maupun keuangan atas pengunaan dana tersebut. Pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut disampaikan oleh kepada OPD terkait kepada PPKD dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat tanggung jawab belanja.

Diakui Kahar, dampak refocusing anggaran focus ketiga aspek tentunya berpengaruh kepada target suksesnya RPJM yang sudah ditetapkan sebelumnya. Banyak hal yang mau tidak mau dijadual ulang, seperti penanganan Rumah Sakit yang merupakan bagian dari RPJM. Sejatinya, Rumah Sakit  sudah hampir selesai namun karena covid-19 yang dananya direfocusing dialihkan ke bidang kesehatan terpaksa tertunda, Begitu juga proyek fisik berupa jalan dan jembatan banyak direalokasi dan ditunda ke tahun berikutnya. Padahal, sudah menjadi target dalam RPJM Sumbawa. Begitu juga target non fisik, seperti pendidikan, keamanan, dan sebagainya karena focus ke covid-19.

“Dampak bagi APBD, banyak belanja yang seharusnya berjalan tapi tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya. 

Bisa dibayangkan, kata Kahar, jika dana Rp 110 miliar tidak direfocusing, maka tentunya penanganan covid 19 tidak bisa berjalan, dimana satgas tidak bisa bekerja, Rumah Sakit tidak bisa jalan karena tidak ada biaya obat obatan, puskesmas tidak bisa melakukan tracing dan sebagainya. Semuanya bersumber dari dana refocusing. Dampak secara positif dapat dirasakan, dimana penanganan covid-19 di  Kabupaten Sumbawa cukup terkendali.

Buktinya, pemerintah pusat memberikan Dana Insentif Derah (DID) tambahan, dimana syarat untuk mendapatkan dana tambahan tersebut, yakni peta zonasi keberhasilan Sumbawa dalam penanganan covid 19 dan keberhasilan Pemda melakukan refocusing.

“Sumbawa mendapat reward dari pemerintah pusat dan mendapat tambahan DID sebanyak dua kali, bersama Kabupaten Lombok Tengah. Itu saja di NTB yang pernah dapat tambahan DID dua kali,” pungkasnya.(KA/**)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini