Kusnaini Tegaskan Partai Berkarya Kepengurusan Hasanuddin Sah

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Polemik kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa masih menyisakan masalah. Dua kubu masih saling klaim terkait kepengurusan yang sah. 

Bahkan, Hasanuddin SE, Ketua DPD Partai Berkarya Sumbawa versi kubu Syamsul Djalal mengklaim dirinya sebagai pengurus yang sah sah sesuai hukum. 

Ketua DPD Berkarya Kabupaten Sumbawa, Hasanuddin melalui Kuasa Hukumnya, Kusnaini, SH mengatakan, bahwa sebelumnya Muchdi PR sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum oleh partai. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Berkarya, dengan nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021.

"Hingga saat ini, belum ada gugatan dari Muchdi PR kepada Mahkamah Partai. Dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," ujar Kusnaini. 

Setelah itu, Mahkamah Partai Berkarya menunjuk Syamsul Djalal sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Berkarya. Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal. Kepengurusan Berkarya saat ini yang diakui oleh Kemenkum HAM adalah berdasarkan nomor SK M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020.

Berdasarkan SK yang berlaku sekarang, Syamsu Djalal menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Berkarya. Jadi, segala proses administrasi kepengurusan sebelumnya dinyatakan tidak sah. 

“Termasuk juga surat permohonan PAW yang dilakukan oleh Agus Kamarwan SH, dan Khairuddin. Dimana Agus Kamarwan merupakan Ketua sementara Khairuddin adalah Sekretaris DPW Partai Berkarya NTB,” cetusnya.

Menurutnya, jumpa pers ini dilakukan untuk menegaskan, bahwa kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa dari kubu Syamsul Djalal adalah kepengurusan yang sah. Dimana dalam hal ini, Hasanuddin menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa. 

Pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, karena apa yang dilakukan Agus Kamarwan dan Khairuddin  adalah perbuatan melawan hukum. Dimana sebelumnya Agus Kamarwan dan Khairuddin mengajukan permohonan PAW atas Hasanuddin ke DPRD Sumbawa. 

“Akibat perbuatan ini,  klien kami saudara Hasanuddin dirugikan secara moril dan materiel. Karena kliennya digugat oleh pengurus yang tidak legal,” tegas Kusnaini. 

Dengan adanya putusan Mahkamah Partai ini, lanjut Kusnaini, ditegaskan bahwa kepengurusan DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Hasanuddin ini sah. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Pihaknya menuntut Agus Kamarwan dan Khairuddin sebesar Rp 1 miliar. Karena perbuatan mereka diduga merugikan kliennya. 

Selain itu, permohonan yang diajukan oleh Agus Kamarwan dan Khairuddin juga sudah ditolak oleh DPRD Sumbawa. Karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diakui Kusnaini, pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (23/11/2021) pihaknya selaku Penggugat mencabut  gugatan  terhadap Agus Kamarwan dan Khairuddin tersebut.

“Gugatan kami cabut, karena ada materi gugatan yang akan kami perbaiki. Setelah itu kami akan mendaftarkan gugatan baru ke PN Sumbawa,” pungkasnya,(KA-01)

    


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini