Kedapatan Kantongi Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa meringkus seorang pria karena yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial M (33) asal Dusun Maman, Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa itu, diringkus saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (27/11/21) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah pelaku, petugas kemudian berhasil memukan 1 poket yang diduga adalah narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna dan di simpan di dalam tas pinggang milik pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak mampu berkelit dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi dan pesta narkoba dirumahnya sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH. saat dikonfirmasi.

Selain satu poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,27 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 8 lembar klip obat, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 5 buah skop, 1 buah sendok, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok sampoerna, 2 buah hp, 1 buah tas pinggang, 1 buah kotak hp serta uang tunai senilai Rp. 350.000,-

Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.( KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini