Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan:

Jakarta, KA.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan Persnya, Sabtu (20/11/2021), mengatakan, dalam rangka penuntasan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. 

Jaksa Agung, kata Leo, menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HA.

"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang Berat," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini