Putusan Banding PT Kuatkan Vonis GHC Tiga Bulan Bui

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

GHC, oknum anggota DPRD Sumbawa  divonis  selama  3  bulan penjara oleh majelis hakim Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Putusan banding PT tersebut, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa sebelumnya. 

Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, kepada awak media mengakui, pihaknya telah menerima putusan resmi dari PT Mataram. Dalam putusannya, majelis hakim PT Mataram, menguatkan putusan PN Sumbawa. Dimana sebelumua majelis hakim PN Sumbawa memvonis GHC dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

"Intinya, majelis hakim PT Mataram memutuskan untuk menerima upaya banding dari JPU. Putusan itu menguatkan putusan dari PN Sumbawa sebelumnya," terang  Hendra, sapaan akrabnya.

Terkait putusan ini, sambung Hendra, pihaknya akan melapor terlebih dahulu ke Kejati NTB. Untuk meminta petunjuk apakah akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, atau menerima putusan tersebut. 

"Kami (JPU) memiliki waktu selama 14 hari kalender setelah menerima putusan ini, kemarin (Senin 11 Oktober, red), untuk menyatakan sikap," tukasnya.

Seperti diberitakan, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini