GHC Ajukan Kasasi ke MA, Giliran Jaksa Siapkan Kontra Memori Kasasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

GHC,  oknum anggota DPRD Sumbawa resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul putusan banding hakim Pengadilan Tinggi NTB yang menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara kepada GHC.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendra , SS. SH. ketika dikonfirmasi media ini, mengakui pihaknya sudah menerima salinan memori kasasi atas kasus dugaan penghinaan atas nama oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut.

"Salinan memori kasasi atas nama terdakwa  GHC resmi kami terima dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar hari ini," terang Hendra.

Terkait upaya kasasi terdakwa GHC, ungkap Hendra, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sama dengan terdakwa.

Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan memori kasasi terdakwa tersebut, dalam rangka menyiapkan kontra memori kasasi. 

"Kontra memori kasasi segera kami susun dan layangkan ke MA melalui PN Sumbawa Besar. Kendati dalam UU kami punya waktu 14 hari untuk bersikap, tapi kami tidak harus menunggu selama batas waktu tersebut. Yang jelas sesegera mungkin kita layangkan," tegas Hendra.

Seperti diberitakan, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas perbuatannya tersebut, GHC divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selama 3 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 1 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tidak terima dengan vonis tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB. JPU pun mengajukan upaya hukum yang sama ke PT NTB. Putusan Hakim PT NTB akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa GHC selama 3 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan. Jadi putusan hakim PT NTB menguatkan putusan majelis hakim PN Sumbawa Besar sebelumnya.

Tidak terima dengan putusan hakim PT NTB, kini GHC mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. JPU pun tidak mau ketinggalan, saat ini sedang menyusun kontra memori kasasi.(KA-04)

.








.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini