Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Penyaring Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan:

 

Aadvokat Surahman MD, SH MH (Kiri) saat menyerahkan Surat Laporan ke Polres Sumbawa.

Sumbawa Besar, KA.

Kepala Desa Penyaring Abdul Wahab akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa karena diduga melakukan Pengerusakan pagar dan penyerobotan lahan milik Maskendi warga setempat di Peliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara. 

Maskendi melalui Kuasa Hukumnya Surahman MD, SH. MH  secara resmi melaporkan Kades Penyaring ke Polres Sumbawa, Minggu (03/10/2021).

Man sapaan akrab, advokat yang lagi naik daun ini, kepada awak media, mengatakan, berdasarkan kronologis ;ahan tersebut adalah milik kliennya yang bernama Maskendi. 

Hal itu, sambun Man, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama kliennya tersebut.

"Tanah tersebut mempunyai status hukum yang jelas dengan Sertifikat Hak Milik nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas : 24,934 M2 yang berkokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas  Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa," terangnya.

Namun ironisnya, kata Man, pada hari Jum,at 24 September 2021 lalu Terlapor (Abdul Wahab) bersama staf desa dan dibantu oleh beberapa warga Desa Penyaring telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil lahan milik Pelapor (Maskendi red) seluas lebih kurang 13 are.

“Tindakan Terlapor tersebut dengan sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas/alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan secara melawan hukum," ungkap Man.

Bukan hanya itu, sambung Man, pada 1 Oktober 2021 lalu Terlapor kembali bersama staf desa dan dibantu oleh beberapa warga Desa penyaring kembali melakukan pengrusakan pagar milik Pelapor sepanjang lebih kurang 100 meter.

Akibat ulah mereka itu, kliennya tersebut sangat dirugikan oleh pihak Terlapor  selaku Pemerintah Desa Penyaring.

"Apa yang telah dilakukan oleh Terlapor itu adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan klien kami sebesar Rp  260 juta,” timpalnya. 

Karena itu, pihaknya melaporkan perbuatan oknum Kepala Desa Penyaring tersebut ke Polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 2  tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasatreskrim  Iptu Ivan Roland Cristofel ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya laporan dari Kuasa Hukum pihak Pelapor tersebut.

"Iya benar mas  laporannya  sudah dimasukan tadi," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Penyaring Abdul Wahab menegaskan, persoalan lahan tersebut sudah lama terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa Penyaring.

Diakui Abdul Wahab, lahan yang berbatasan dengan lahan kuburan  tersebut sebenarnya adalah milik desa dan sudah bersertifikat tahun 1997 silam. Entah kenapa, belakangan sekitar tahun 2012 lahan disertifikat kemudian dipagari.

“Di Peliuk itu ada lahan milik tiga orang warga, termasuk Maskendi.  Lahan tersebut sebenarnya milik desa, entah kenapa bisa disertifikat, bahkan dipagari mentok hingga ke Lahan Kuburan,” ungkapnya.

Ia selaku kades tetap mempertahankan aset desa tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali mengundang Maskendi guna mencari solusi terbaik dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Namun yang bersangkutan tetap bersikukuh pada pendiriannya," ungkapnya.

Karena akses warga menuju lahan kuburan tertutup pagar, sambungnya, maka ia bersama warga berinisiatif membuka akses  untuk jalan menuju ke Pemakaman yang juga merupakan situs cagar budaya (Kubir Belo) tersebut. Karena sebelumnya, warga akan membuat jalan melingkar diareal pemakaman tersebut.

“Mau tidak mau, saya selaku Kades berinisiatif membuka pagar untuk akses masuk menuju ke lahan pekuburan tersebut,” pungkasnya.(KA-01)


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini