Advocat FA-Law Office Laporkan BRI Sumbawa ke OJK

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Lima Advokat, Konsultan Hukum dan atau Paralegal yang bernaung dbawah bendera F.A Law Office beralamat di Jalan Mangga No.26 Uma Sima Sumbawa Besar NTB terdiri dari Advocat Febriyan Anindita  SH, Aminuddin SH MH, M. Gufran SH, Randa Jamra Negara SH dan Jaharuddin SH, akhirnya melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumbawa kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Laporan tersebut, terkait sita hak tanggungan yang dialami seorang nasabah BRI Cabang Sumbawa.

Advokat Febriyan Anindita SH, kepada awak media, Selasa siang (26/10/2021), menyatakan, laporan tersebut berawal ketika kliennya berinisial RPK melakukan perjanjian kredit dengan pihak BRI Cabang Sumbawa Nomor : 11 tertanggal 7 Februari 2019.

Dalam akad kredit, yakni pada pasal 4 bahwa perjanjian kredit ini akan berakhir tahun 2029 mendatang, akan tetapi pihak bank tidak memberikan ruang untuk mediasi atau membicarakan penyelesaian pembayaran kredit secara rahasia dengan bank.

"Pihak bank tidak melakukan mediasi untuk menghasilkan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa," ungkap Febriyan, sapaan akrab Advokat muda ini.

Bahkan, sambungnya,  pada 19 Januari 2021 kliennya diberikan surat peringatan pertama oleh BRI Cabang Sumbawa dengan Nomor:B.110/KC-XI/ADK/01/2021, menyusul surat peringatan kedua tanggal 10 Februari 2021 Yang dengan Nomor:B.305/KC-XI/ADK/02/2021.

"Klien kami berkomunikasi lewat telpon dan bertemu dengan bagian kredit akhir Juli lalu, dan saat itu klien kami diminta untuk menyiapkan sejumlah dana untuk mengeluarkan rumah atau hak tanggungan dari daftar lelang," ungkapnya.

Rumah kliennya saat itu, kata Febriyan, sudah dimasukan dalam daftar pelelangan dan  saat pertemuan tersebut bagian kredit bermasalah menyampaikan kepada kliennya untuk menyiapkan dana, yakni setengah dari tunggakan angsuran.

Adapun jumlah tunggakan angsuran kliennya  saat itu Rp 32 juta, dimana saat itu kliennya telah menyiapkan dana Rp 15 Juta untuk memenuhi permintaan pihak BRI agar rumah kliennya itu dikeluarkan dari daftar lelang.

"Ketika klien kami akan mentransfer uang Rp 15 juta tersebut, justru pihak BRI menolak dengan alasan uang yang harus disiapkan bukan setengah dari tunggakan melainkan setengah dari jumlah pinjaman di BRI," tukasnya.

Setelah mendapatkan penolakan pembayaran tersebut, kata Febriyan, kliennya berinisiatif menemui bagian kredit bermasalah pada 16 Juni 2021 di kantor Cabang BRI Sumbawa.

Hasil pertemuan kliennya dengan salah seorang pegawai BRI berinitial Mhn,  kliennya diberi waktu hingga akhir  Juli 2021 untuk menyiapkan uang  Rp 100 Juta agar rumah kliennya dikeluarkan dari daftar lelang dan diberikan batas waktu hingga 15 Juli 2021.

Namun anehnya, ungkap Febriyan,  pada tanggal 6 Juli 2021 justru kliennya  mendapatkan surat pemberitahuan jadwal lelang hak tanggungan Pertama (1) dari pihak bank BRI Cabang Sumbawa dengan No : B.160/KC-XI/ADK/07/2021.

Karena  batas waktu yang diberikan belum berakhir namun pihak bank sudah menjadwalkan pelelangan terhadap Hak Tanggungan kliennya tersebut.

Mendapat surat tersebut, kliennya berusaha untuk menghubungi bagian kredit bermasalah, namun tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Bahkan pada  27 September 2021 kliennya kembali mendapatkan surat Pemberitahuan Jadwal Lelang Hak Tanggungan Kedua (2) dari Pihak Bank BRI Cabang Sumbawa dengan No: B.3385/KC-XI/ADK/09/2021.

"Karenanya, tanggal 4 Oktober 2021 klien kami berusaha untuk menghubungi bagian kredit bermasalah dengan maksud untuk membicarakan terkait tunggakan klien kami namun tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan," tandasnya.

Dijelaskan Febriyan, jika mengacu pada Pasal 4 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK meliputi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pada point A ayat 1 proses penyelesai sengketa salah satunya melalui mediasi.

"Karena itu kasus yang menimpa klien kami itu kita laporkan ke OJK NTB dengan tembusan ke Pimpinan Regional Office BRI di Denpasar Bali dan Pimpinan Cabang BRI Sumbawa," tegasnya.

Selan itu,  jika merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2014, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa; “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independent dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan”.

Begitu juga di Pasal 11 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan bahkan didalam Pasal 12 ditegaskan bahwa yang disebut Pengaduan adalah penyampaian ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga terjadi karena kesalahan atau kelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan.

Karena itu, ungkap Febriyan, kliennya selaku konsumen sektor jasa keuangan meminta dengan hormat kepada Pimpinan OJK agar menjamin serta melindungi hak nasabah kliennya selaku salah satu nasabah layanan keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kami meminta OJK segera menindaklanjuti aduan yang kami ajukan, demi terwujudnya perlindungan konsumen sektor Perbankan di Indonesia," cetus Febriyan.(KA-04)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini