Penyidik Kepolisian dan BPN Ukur Ulang Tanah Sengketa di Penyaring

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Penyidik Reskrim Kepolisian Resort Sumbawa bersama tim petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN-Kantah) Sumbawa, melakukan pengukuran ulang sebidang lahan di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Rabu (16/02/2022).


Pengukuran lahan tersebut, tanpa didampingi Kades Penyaring karena sedang rapat di Kabupaten, tapi diwakili sejumlah Staf Desa Penyaring. Nampak hadir  Maskendi warga Penyaring pemilik tanah bersama sejumlah keluarganya didampingi kuasa hukumnya Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partner.

Pengukuran ulang pengembalian batas tanah yang diduga sebagian diantaranya telah diserobot oleh oknum Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara.

Dengan menggunakan alat ukur teropong tim petugas ukur dari BPN Kantah Sumbawa disaksikan  sejumlah pihak yang hadir tanpa menunggu waktu lama sekitar satu jam penuh bekerja melakukan pengukuran ulang pengembalian batas tanah sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Maskendi itupun dilakukan dengan mengambil ukuran dari bagian Utara, Selatan, Timur hingga Barat.

Advocat Surahman MD SH MH, selaku Kuasa Hukum Maskendi warga Penyaring  kepada awak media yang juga ikut hadir menyaksikan kegiatan pengukuran dilokasi tanah tersebut, menyatakan kalau kegiatan pengukuran ulang pengembalian batas atas tanah milik kliennya Maskendi itu dilakukan hari ini, adalah tindak lanjut keseriusan penyidik Kepolisian Resort Sumbawa dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan pagar dan penyerobotan tanah milik kliennya,  Maskendi yang berada dipeliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Penyaring dkk yang telah dilaporkan sebelumnya awal Oktober 2021 lalu.

Adapun dasar pihaknya mempolisikan Kades Penyaring tersebut, lanjut Man, sapaan  akrab advokat muda yang sedang naik daun ini, karena kliennya memiliki lahan  dengan status hukum yang jelas sesuai  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas 24.934 M2 berlokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa.

"Namun pada hari Jum,at 24 september 2021 lalu terlapor (Abdul Wahab) bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa warga Desa Penyaring telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara mengambil lahan milik pelapor (Maskendi) seluas puluhan are tanpa seizin dari pemiliknya yang sah," ungkap Man.

Menurutnya, perbuatan oknum Kades Penyaring (terlapor) telah dengan sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas atau alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan secara melawan hukum.

Bahkan, pada Jum’at 1 Oktober 2021 terlapor oknum Kades Penyaring kembali bersama Staf Desa dan dibantu oleh beberapa orang  warga masyarakat Desa Penyaring melakukan pengrusakan pagar milik pelapor Maskendi,  sepanjang lebih kurang 100  meter.

Sehingga pelapor sangat dirugikan oleh terlapor selaku Pemerintah Desa penyaring.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor Kades Penyaring itu, mengakibatkan pelapor Maskendi mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 260.000.000.

"Oknum Kepala Desa Penyaring harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun,” tukas Man.

Sementara itu, Kades Penyaring Abdul Wahab ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler Rabu sore (16/02) terkait dengan persoalan tanah yang diklaim oleh Maskendi salah seorang warganya itu, mempersilahkan jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Ia menyatakan langkah hukum tersebut merupakan hak yang bersangkutan selaku warga Desa Penyaring. Karenanya, ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Hanya saja, perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan bersama sejumlah warga Penyaring adalah semata-mata untuk mengamankan semua asset Desa termasuk tanah kuburan yang dikuasai oleh Tabri dan Maskendi tersebut. Sebab tanah kuburan yang dikuasai Maskendi tersebut terdapat cagar budaya berupa “kubur belo” (kuburan panjang, red) yang harus diamankan oleh Desa.

“Jadi kami mengamankan tanah kuburan yang merupakan asset Desa, dan tidak benar kalau kami dikatakan telah melakukan tindak pidana merusak ataupun menyerobot tanah milik warga,” tegas Abdul Wahab.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini