Oknum Anggota Dewan Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 500 Juta

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

GHC, oknum anggota DPRD Sumbawa akhirnya divonis selama 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis (18/08/2021).

Terdakwa terbukti bersalah atas dugaan penghinaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, SIP, melalui akun Facebooknya.

Dalam sidang secara online tersebut, majelis hakim  yang diketuai Ricky Zulkarnaen, SH ini juga mengharuskan GHC membayar denda sebesar Rp 500 juta. Subsidair satu bulan kurungan. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas vonis ersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap. 


Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH kepada awak media usai persidangan mengatakan, hasil sidang ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terlebih dahulu. Sambil pihaknya menunggu petunjuk dari Kejati NTB. Mengingat, putusan tersebut berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana setahun penjara. 

"Kami telah menyatakan pikir-pikir. Hasil persidangan kami laporkan ke Kejati terlebih dahulu," ujar Hendra. 


Sementara itu,  Penasihat Hukum Sudirman, Surahman MD, SH, menyatakan, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Walaupun putusan PN Sumbawa berbeda dari tuntutan JPU. 

"Kami selaku penasihat hukum korban atas nama Sudirman, tetap menghormati putusan tersebut. Kami tetap mendukung para pihak untuk melanjutkan keproses hukum berikutnya. Baik banding, kasasi ataupun PK," ungkap Advokat muda ini.

Diberitakan sebelumnya,  oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini