Kisruh Kantor DPD PAN, BJS Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Kisruh kepemilikan Kantor DPD PAN Kabupaten Sumbawa kini  memasuki babak baru.

Pasalnya, H. Burhanuddin Jafar, Salam SH MH mantan ketua DPD PAN Sumbawa yang kini menjabat sebagai ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sumbawa  memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya, Rabu (4/8/2021)

BJS, sapaan Akrab H Burhanuddin Jafar Salam, SH MH mengatakan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, dirinya telah memenuhi panggilan polisi yang merupakan kewajiban hukumnya, dirinya datang ke kepolisian bersama kuasa hukumnya Muhammad Isnaini, SH.

Diakuu BJS, semua pertanyaan polisi yang diajukan, telah dijawabnya dan pada intinya pertanyaan yang diajukan mengenai asal muasal sertifikat dan sejarah Kantor PAN. 

"Alhamdulillah semua terjawab sepengetahuan saya, yang kebetulan saya juga Pendiri dan pelaku sejarah PAN Kab.Sumbawa, tentu sedikit banyaknya tahu seluk beluk tanah dan bangunan yang sedang di sengketakan oleh Muhammad Jabir dan DPD PAN Sumbawa," ungkapnya.

BJS menegaskan, secara pribadi dirinya tidak mau masuk terlalu jauh dengan konflik dan dinamika PAN Sumbawa saat ini. Apalagi PAN bukanlah partainya lagi dan dirinya saat ini telah menjadi nahkoda Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Menurut BJS, selama menjadi ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 periode, dirinya tidak pernah menemui kasus seperti yang mencuat saat ini dan roda organisasi berjalan dengan normal.

BJS juga mengucapkan rasa syukurnya, sebab dirinya tidak lagi berada komunitas tersebut, sekarang ia berada di lingkungan yang tenang dan relatif jauh dari orang-orang yang biasa memancing konflik.

Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, jika APH meminta keterangan, maka dirinya akan menyampaikan keterangan- keterangan yang dimaksud, apa yang dilihat, dirasakan ataupun di praktikkan tentu dalam batasan dan koridor seingat dan sepengetahuan dirinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BJS, Muhammad Isnaini SH menambahkan, kliennya dicecar  sekitar 19 pertayaan  oleh penyidik dalam waktu kurang lebih 2 jam . 

Dalam hal ini ia juga berharap agar semua pihak yang berkonflik dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan terhadap kliennya semata- mata untuk diminta keterangan terkait keberadaan sertifikat serta sejarah kantor PAN Sumbawa sesuai dengan surat panggilan polisi dengan nomor SP GII/121.a/VII/2021/Reskrim dengan prihal permintaan keterangan dengan klasifikasi biasa atas laporan Muhammad Jabir terhadap petinggi PAN Sumbawa.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini