Sumbawa Besar, KA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus KS (46) warga Desa Kalimango kecamatan Alas dan AI (42) Warga Desa Labuan burung Kecamatan Buer, Selasa sore, (27/07/2021).
Keduanya merupakan terduga pelaku penyalahan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 9,66 gram sabu-sabu, 1 lembar tissu , dan 1 unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan tersebut ia menyebutkan penangkapan kedunya juga di bantu oleh personel Polsek Alas.
“Saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan keduanya di hentikan oleh Kanit Reskrim Polsek Alas Barat tepat di pinggir jalan depan Alfamart Desa Labuan Mapin Kecamatan Alas Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan. Sabu-sabu tersebut ditemukan di sekitaran tempat penggeledahan diduga dilempar oleh terduga pelaku, saat diintrogasi KS mengaku baang haram tersebut merupakan miliknya.” jelasnya.
Kasi Humas menerangkan bahwa keduanya diringkus berawal dari laporan masyarakat, bahwa KS dan AI dicurigai datang dari pulau Lombok menuju Kabupaten Sumbawa membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan, kami juga sedang mendalami dari mana barang haram tersebut berasal," pungkasnya.(KA-04)