Warga Tulakadi Serahkan Satu Pucuk Senpi Springfield Kepada Satgas Pamtas

Sebarkan:

Belu NTT, KA.

Pos Salore Kipur I Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY menerima 1 pucuk senjata api jenis Springfield yang diserahkan oleh salah seorang warga Desa Tulakadi Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu NTT, Minggu (6/6/2021) malam.

Menurut keterangan Danpos Salore Sertu Anjasmansari, penyerahan senjata api Springfield yang dilakukan oleh AB (65 tahun) kepada anggota atas kemauannya sendiri karena selama ini, ia bersama rekan-rekannya di pos selalu bersosialisasi dan membangun silaturahmi dengan masyarakat setempat sehingga menimbulkan kedekatan antara pos dengan masyarakat.

Diceritakan, berawal dari komunikasi sosial dan anjangsana yang dibangun dari awal kedatangan Satgas Yonif 742/SWY dengan masyarakat yang menimbulkan hubungan emosional dan kedekatan masyarakat dengan personal pos.

Pada bulan Mei lalu, sebut Anjas, personel pos membantu pembangunan lapangan volly di Kantor Desa dan ternyata memang masyarakat sangat antusias untuk berolahraga terutama volly.

"Berangkat dari itu, AB yang memang menganggap kami seperti keluarga secara sadar menyerahkan senjata Springfield yang memang sudah lama disimpan dan ditimbunnya karena tidak berani melaporkan  atau menyerahkannya kepada aparat," terangnya.

Sedangkan Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro seusai mendapat laporan di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, pada Senin (7/6) memberikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara suka rela menyerahkan senjata api kepada personel jajarannya.

"Ini patut diapresiasi karena selain pembinaan teritorial yang dilakukan jajaran pos, juga sebagai bentuk kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin," ungkap Bayu Sigit.

Ia juga meminta kepada seluruh personel pos jajaran untuk terus melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada masyarakat sambil memberikan pemahaman tentang bahaya kepemilikan senjata api, munisi maupun bahan peledak lainnya bagi masyarakat.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini