Pelaku Pencurian Diringkus Polisi Saat Asyik Nyabu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA .

Tim Opsnal Polres Sumbawa yang diback up oleh Tim Opsnal Polsek Rhee berhasil meringkus BU (36) dan WS (40), Jumat siang (04/06/2021)

Keduanya diringkus terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan Penandahan barang curian yang tercatat pada laporan polisi Nomor : LP/03/V/2021 Sek Rhee.

Keduanya diringkus dilokasi yang berbeda. Pihak kepolisian lebih dulu meringkus BU sebagai penadah barang curian. BU diringkus berdasarkan informasi yang digali pada masyarakat. BU diketahui menjual Barang Curian dengan harga dibawah standar.

Dari tangan BU pihak kepolisian berhasil membuat 1 Unit Handphone Poco F3 berwarna hitam.

Setelah BU diringkus Tim Opsnal langsung melakukan introgasi, dan mendapat keberadaan WS yang merupakan pelaku pencurian.

Tanpa tunggu waktu Tim Opsnal langsung mendatangi WS dikediamannya. Naasnya WS  ditemukan sedang menghisap sabu-sabu. Dari tangan WS berhasil 1 unit TV LED sharp, 1 unit Tablet Samsungng , 1 buah bong Hisap Sabu, dan 1 buah pisau.

Kapolres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pelaku..

“WA dan BU merupakan warga Dusun Propok Desa Buin Baru Kecamatan Buer. WA merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu, dengan TKP Dusun Rhee Gedong Desa Rhee Kecamatan Rhee sedangkan BU merupakan terduga penadah barang curian hasil kejahatan WA," terangnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza SIK menjelaskan,  mereka melakukan aksinya pada hari Jum'at tanggal 21 Mei 2021 sekitar jam 02.00 Wita dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban yang saat itu dalam keadaan terkunci sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian berkisar Rp. 12.000.000.

“Pelaku adalah residivis dan melakukan aksinya pada hari Jum'at dini hari sekitar pukul 02.00 Wita dengan cara mencongkel pintu rumah belakang korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kerugian korban ditaksir Rp 12 juta. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan. Kami juga akan mendalami asal barang haram milik WA," tukas Kasat Reskrim.

Hingga saat kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini