Sumbawa Besar, KA.
Unit patroli satuan samapta Polres Sumbawa Senin malam (28/6/2021) berhasil meringkus 2 pemuda berinisial CP (18) dan MI (20) . Keduanya diringkus di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas karena diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Keduanya diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis tramadol di Pantai Jempol Labuhan, awalnya tidak mengaku namun ketika penggeledahan badan anggota patroli menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp. 1.270.000,” ungkapnya.
Sumardi menyatakan, pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya perdaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp. 15.000,- / butir.
"Saat ini keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(KA-04)