Gerebek Kos Kosan, Satpol PP Amankan Sepasang Mudi Mudi dan Alat Kontrasepsi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Petugas Satpol PP Sumbawa mengamankan sepasang muda mudi di sebuah kos kosan di Kelurahan Brang Bara sekitar pukul 00.30 WITA, Minggu dini hari (09/05/2021).

Pasangan bukan muhrim  berinisial RK (23)  dan teman wanitanya (NV (19) tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan berduaan dalam kamar. Dalam pengerebekan tersebut, petugas juga mengamankan alat kontrasepsi berupa kondom.

Kasat Pol PP melalui Kasi Opdal, Mukhtamarwan SPt, ketika dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut.

Peristiwa tersebut, ungkap Mukhtamarwan, berawal dari laporan warga  sekitar pukul 00.10 WITA yang melaporkan ada sepasang mudi mudi sedang berduaan dalam kamar di sebuah kos kosan di Kelurahan Brang Bara.

"Kami menerima telpon dari warga Brang Bara yang melaporkan ada pasangan muda mudi sedang berduaan dalam kamar kos," ungkapnya.

Selanjutnya, ia menghubungi petugas patroli Pelton II yang dipimpin Danton Munajad beserta anggotanya dan langsung meluncur ke TKP.

Dihadapan petugas, mereka mengaku jika si lelaki yang berprofesi  sebagai sopir truk itu hendak menumpang mandi di kamar kost si wanita karena baru saja muat jagung dari Orong Telu menuju gudang jagung PT Java sekitar pukul 22.00 WITA dan masuk melalui pintu belakang. Namun tetangga yang sempat  melihat beberapa saat kemudian langsung melaporkan ke pemilik kos.

"Pemilik kos datang dan bertanya kepada  NV  "kamu sama siapa di dalam? dan dijawab oleh NV " Sendiri bu," ungkapnya. Karena merasa curiga, pemilik kost tidak percaya lalu mengetuk pintu. Setelah pintu terbuka ditemukan si lelaki sembunyi dibalik pintu tanpa menggunakan baju,  sedangkan si perempuan memakai baju kaos dan bawahan memakai kain pantai. 

"Didalam kantong si lelaki kami temukan alat kontrasepsi (kondom sutra). Karena sudah melewati jam malam mereka kami gelandang ke mako satpol PP," tukasnya.

Kepada petugas pasangan tersebut mengaku awalnya berkenalan lewat media sosial Facebook dan telah menjalin hubungan asmara selama 10 bulan.

"Hingga pukul 02.30 WITA keduanya dimintai keterangannya, kami juga menjemput keluarga si wanita. Keduanya kami berikan pembinaan serta membuat surat pernyataan dan selanjutnya mereka kami kembalikan kepada keluarganya," pungkasnya.(KA-04)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini