Selama Dua Minggu, Polres Sumbawa Ungkap 15 Kasus Kriminal

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Polres Sumbawa Polda NTB telah menggelar operasi Pekat Rinjani 2021 selama 14 hari, mulai 29 Maret sampai 11 April kemarin. Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap pada operasi ini.

AKBP Widy Saputra S.IK MH dalam jumpa persnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa – IPTU Akmal Novian Reza, SIK dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Masdidin, SH.Senin (12/4)., menyebutkan, 15 kasus dimaksud diantaranya prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras (miras). Adapun rinciannya 7 kasus judi, 7 kasus miras dan 1 kasus prostitusi.

Dijelaskan, dari 15 kasus ini ikut diamankan sekitar 32 orang untuk dimintai keterangan. Namun hanya tiga orang yang ditahan, terdiri dari 2 terduga judi online dan 1 terduga mucikari. Sementara sisanya dikenakan wajib lapor.

Pihaknya juga mengamankan sedikitnya 252 botol dan satu jeriken miras berbagai jenis. Baik itu miras tradisional maupun miras pabrikan. Kemudian uang sekitar Rp 3 juta, handphone dan simcard.

Dipaparkan Kapolres, untuk kasus miras diamankan dari sejumlah pedagang yang diedarkan tanpa mengantongi izin. Kemudian 2 terduga pelaku judi togel merupakan pengepul yang menjalankam bisnisnya secara online.

Sedangkan untuk kasus prostitusi, terduga mucikari yang diamankan dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang. Namun ada juga yang bersangkutan dihubungi untuk diminta mencari wanita.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini