Penyidik Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bibit Jagung

Sebarkan:

Mataram, KA.

Salah satu tersangka Kasus Korupsi  Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB TA 2017 yakni HF selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (19/04/2021).

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelaht ersangka di jemput di Rutan Polda NTB sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan Mobil Tahanan Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dan didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya bertempat diruangan pemeriksaan pidsus Kejaksaan Tinggi NTB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kasi Pengkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH. MH  ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.

Dijelaskan Dedi, sapaan akrabnya,  penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan segera merampungkan Berkas Perkara kasus tersebut dan dalam minggu ini akan memeriksa tersangka lainnya.

"Tehadap tersangka AP sudah 2 kali  tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan positive Covid 19 dan Surat Keterangan Positif Covid 19 diserahkan
oleh Penasehat Hukumnya," tukasnya.
Karenanya,  jika panggilan ketiga tidak datang juga walaupun ada Surat Keterangan Positif Covid 19 maka penyidik akan menjemput paksa dan akan dilakukan Rapid Antigen atau Swab oleh Rumah sakit yang  ditunjuk oleh Penyidik.
"Sebelumnya ketiga Tersangka lainnya
sudah diperiksa dan sudah mendekam dalam jeruji besi maka demikian pula terhadap tersangka AP tetap akan dilakukan
pemeriksaan atau tindakan penyidikan
lainnya,"pungkasnya.(KA-04)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini