Kedapatan Jual Miras, Pemilik Warung Diamankan Polisi

Sebarkan:


Sumbawa Besar, KA.

Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis berserta penjualnya di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Rabu (31/03/21) sekitar pukul 16.00 wita.

Terduga pelaku berinisal S (38) diamankan bersama barang bukti saat berada di warung miliknya di Desa Luar,  Kecamatan Alas,  Kabupaten Sumbawa.

Dari hasil penggeledahan di warung milik terduga pelaku, Polres Sumbawa melalui Tim Opsanal Sat Resnarkoba berhasil menemukan ratusan botol dan kemasan plastik minuman keras berbagai jenis yang di simpan di dalam warung milik terduga pelaku.


Adapun  barang bukti yang ditemukan diantaranya 53 botol tanggung minuman keras jenis arak, 17 botol besar minuman keras jenis arak, 32 kantong plastik minuman keras jenis arak, 12 botol bir.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menerangkan bahwa penggerebekan penjual miras di Kecamatan Alas tersebut merupakan salah satu target operasi yang tengah berlangsung saat ini yakni Operasi Pekat Rinjani 2021.

“Penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli minuman keras, oleh karena itu terduga pelaku kami ringkus dan kami amankan," terangnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.(KA-03)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini