Usai Teken Kesepakatan Bersama, Danrem 162/WB Apresiasi Jiwa Besar Tokoh NW

Sebarkan:

Mataram, KA.

Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani bersama Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal mendampingi Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumhan RI Cahyo Rahardian Mushar melaksanakan mediasi kepada pimpinan NW Pancor TGB. Dr. H. M. Zainul Majdi dan NW Anjani KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani, Lc., M.Pd.I., Senin (22/3/2021).

Proses mediasi yang berlangsung sampai dini hari itu  dalam rangka menyelesaikan konflik internal yang terjadi antara kedua organisasi Nahdlatul Wathan (NW) tersebut.

Menurut Danrem 162/WB, kehadiran mereka di kediaman petinggi kedua tokoh NW tersebut disambut baik dengan tangan terbuka dan lapang dada, selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertemuan hari ini Selasa 23 Maret 2021.

"Sesuai kesepakatan antara kami dengan kedua tokoh NW tersebut di tempat yang berbeda, sepakat untuk mengadakan pertemuan, dan hari ini mereka sudah menandatangani nota kesepakatan bersama di Hotel Astoria Mataram yang disaksikan langsung Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham, para stakeholder NTB, baik pimpinan TNI Polri, dan Kejati NTB,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam nota kesepakatan bersama tersebut, terdapat tujuh point kesepakatan salah satunya mengenai penggunaan lambang NW.

“RTGB. KH. Lalu Gede Muhammad Zainudin Atsani yang bertindak sebagai Pengurus Besar NW selaku pihak pertama menggunakan lambang NW sesuai dengan sertifikat merk nomor pendaftaran IDM000588697 dan lambang bendera sesuai dengan sertifikat merk nomor pendaftaran IDM000589043, sedangkan pihak kedua TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majdi menggunakan lambang yang berbeda,” paparnya.

Selain itu, lanjut orang nomor satu di jajaran Korem 162/WB itu, kedua belah pihak juga sepakat akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati dan mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing dalam membangun, meningkatkan, mengasuh dan mengembangkan kerjasama sebagai pengurus besar organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam mewujudkan cita-cita TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pendiri organisasi perkumpulan NW.

“Ini yang patut kita apresiasi, nilai-nilai keagamaan dan jiwa besar para pihak sehingga semuanya bisa berdamai dengan baik tanpa harus ada yang merasa kalah ataupun menang,” ujar Rizal Ramdhani.

“Mari kita hormati dan laksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan ditandatangani sehingga perkembangan NW kedepan lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan SK kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram tahun 2019 yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agug dengan SK nomor AHU 0001269.AH.0108 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini