Kota Bima, KA.
SU Alias Oma alias Betty, yang juga pemilik salah satu salon kecantikan di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat, diringkus Tim Puma Polres Bima Kota, Sabtu (28/03) sore kemarin.
Waria berusia 45 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan mensodomi seorang pelajar berusia 13 tahun, di salon miliknya di Kelurahan Na'e Kota Bima.
“Kasus ini dilaporkan di SKPT Polres Bima Kota pada hari Sabtu 27 Maret 2021. Setelah bukti lengkap, tim kami langsung meringkus terduga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin kepada wartawan.
Dipaparkan Jufrin berdasarkan keterangan terlapor, korban saat itu sedang bermain depan salonnya. Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan ditarik masuk ke dalam salon milik terlapor.
“Di dalam salon itu terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. Merasa dirugikan korban melaporkan kesini, ” urainya.
Usai Melapor, korban didampingi petugas Kepolisian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum. Karena bukti lengkap polisi pun kemudian meringkus terduga dan diamankan di Mako Polres Bima Kota.(KA-04)