Gara Gara Charge HP, Bocah SD Ditemukan Tak Bernyawa

Sebarkan:

Lombok Timur, KA.

Malang menimpa Rizki Abi Fadlolah (10) murid kelas 4 SD  warga  Desa Pringgasela Lombok Timur, ditemukan tak bernyawa lantaran tersengat arus listrik, Jum’at (26/2/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolsek Pringgasela,  IPTU Muh Zulmajdi SH ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Musibah tersebut, ungkap Kapolsek, berawal ketika saksi Rifki Zahrain Listiani  (17) yang juga kakak korban sedang mencuci pakaian dan piring kotor di belakang rumahnya. Saat itu,  saksi memanggil korban untuk menyuruhnya mandi.

“Saat diminta untuk mandi saksi mendengar sahutan kecil dari korban,” terangnya.

Tidak berselang lama, saksi  kembali  memanggil korban namun tidak ada sahutan. Merasa penasaran, saksi  langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati  korban dalam keadaan tidur terlentang sambil mendekap kabel charge HP  dan melihat mulut korban mengeluarkan busa.

Saksi panik dan berusaha menolong adiknya dengan menarik kabel charge tersebut. Namun saksi terpental terkena setrum, saksi terus berusaha untuk melepaskan kabel yang digenggam adiknya tersebut.

"Setelah kabel berhasil dilepas, saksi berusaha membangunkan korban dengan menggerak gerakan tubuh korban tetapi tidak ada respon," tukas Kapolsek.

Melihat hal itu,  saksi berteriak memanggil orang tuanya  Hamzan wadi yang saat itu berada di kandang sapi. Mendengar teriakan itu, ayahnya datang dan langsung berusaha membangunkan korban akan tetapi tidak ada gerakan. Saat itu juga korban dilarikan ke Puskesmas Pringgasela.

Setibanya di Puskesmas, Kondisi korban saat diperiksa sudah dalam keadaan Meninggal Dunia. Dimana perawat piket Heri Agus melakukan pemeriksaan sekitar 5 menit. Dari hasil pemeriksaan di tubuh korban tidak ditemukan bekas adanya kekerasan.

“Keluarga Korban menerima kejadian ini sebagai suatu musibah dan tidak mau korban di  otopsi dengan membuat surat pernyataan," terang Kapolsek Peringgasela.

Kapolres Lotim melalui Kasubbag Humas menghimbau  masyarakat terutama orang tua untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya.

 "Begitu juga, jika menemukan hal yang dirasa dapat mengganggu Stabilitas Kamtibmas, agar segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini