Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19, Petugas Gabungan Sasar KTC

Sebarkan:

Sumbawa Barat, KA.

Wujud implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, petugas gabungan mengelar operasi yustisi di Jalan Undru Komplek KTC Taliwang, Sabtu malam (16/01/2021).

Operasi dalam rangka implementasi Perda Prov. NTB No.7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat no.41 Tahun 2020 itu, diikuti oleh Anggota TNI-Polri dan Institusi terkai.

Pada kesempatan itu,  Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka menyampaikan, apel bersama dan dilanjutkan patroli gabungan operasi yustisi kali ini digelar untuk memberikan tindakan tegas  kepada oknum warga yang masih melakukan pelanggaran.

" Diharapkan dapat  memberikan efek jera bagi oknum warga yang melanggar, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Penerapan Prokes Covid -19," terangnya.

Patroli gabungan kali ini  menyasar fasilitas umum dimana masyarakat nongrong dengan masih belum mengindahkan Protokol Covid - 19.

" Termasuk  menertibkan  kegiatan disekitar KTC sesuai informasi ada warga dan Anak-anak muda yang melakukan balap liar, tanpa peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain, " ungkap Danramil.

Dikatakan, sebagai aparat TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Pemda  harus bersatu dan kompak dalam  penegakan portokol kesehatan.

"Jangan  pilih kasih baik itu TNI, Polri dan PNS apabila tidak menggunakan masker kita harus tindak untuk mengingatkan kembali betapa pentingnya penggunaan masker utk memutus mata rantai covid 19," ujarnya.

Perkembangan Covid-19 di Sumbawa Barat yang tadinya sudah status warna kuning sekarang kembali ke  warna orange, hal ini menjadi tugas tanggungjawab bersama untuk terus mengingatkan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

"Hal ni bentuk rasa sayang demi keselamatan, dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid -19, dengan harapan wilayah Sumbawa Barat tetap selalu  kondusif dan meningkatnya kesadaran masyarakat sehingga dapat menekan terjadi peningkatan status Covid-19,. " tegas Danramil.

Setelah melaksanakan Apel  anggota gabungan  operasi yustisi menuju sasaran, memberikan himbauan dan sanksi bagi   masyarakat yang tidak   menggunakan  masker .  Dalam  operasi Yustisi diberikan  sanksi denda Administrasi Sanksi  sosial, dan  Sanksi teguran.

Adapun total pelanggar yang terjaring dalam kegiatan tersebut Sanksi Denda Administrasi : Nihil, Sanksi sosial 40 orang, Sanksi teguran/himbauan  60 Orang. total yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut jumlah 100 orang.

Selain itu anggota gabungan operasi yustisi mengamankan 2 warga insial S dan F alamat Dusun Senayan dan  Dusun jembatan kembar Kecamatan. Poto Tano yang kedapatan membawa kunci T.

Selain itu,yang bersangkutan juga mengkonsumsi miras dan juga konsumsi narkoba jenis sabu, sehingga diamankan oleh pihak Reskrim polres KSB, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ikut serta dalam kegiatan tersebut Danramil 1628-01/Taliwang Kapten Inf I Nyoman Suarka,  Paur Min Bag Ops Polres SumbawaBarat Iptu Santoso, Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat  IPTU Rahmansyah, Kasat lantas polres KSB,AKP Ricki Suandi Se SIK., Pa Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hidayati S.si, Kasi Hubungan antar lembaga Sat Pol  PP Fajri Rosik, Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait, Personil DISHUB Sumbawa barat, Personil BPBD Sumbawa barat, Personil DIKES Sumbawa barat, kegiatan operasi Yustisi berjalan dengan  aman tertib dan lancar.(KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini