Soal Perolehan Suara Final Paslon, KPU : Tunggu Hasil Pleno Kabupaten

Sebarkan:


 Sumbawa Besar, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini untuk menunggu keputusan resmi  KPU Sumbawa melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tingkat kabupaten.

“InsyaAllah rapat pleno akan kami laksanakan di Ballroom Hotel Sernu Raya  Rabu, 16 Desember sesuai tahapan rekapitulasi dalam PKPU 5 tahun 2020,” ungkap Komisioner KPU Sumbawa, M. Ali, SIP, dalam siaran Persnya, Senin (14/12/2020).

Penegasan Ali tersebut, menanggapi   berkembangnya berbagai versi data informasi dari berbagai sumber  terkait hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 yang dilaksanakan Rabu, 9 Desember. 

Sesuai aturan, sambungnya,  tahap rekap hasil perolehan suara pasangan calon dilakukan berjenjang dari hasil penghitungan di TPS oleh KPPS, lanjut ke tingkat kecamatan oleh PPK.

“Dari hasil TPS dan dari hasil rekapitulasi kecamatan baru dilanjutkan rekapitulasi hasil ditingkat KPU kabupaten Sumbawa sekaligus ditetapkannya perolehan suara masing-masing pasangan calon,” katanya. 

Karenanya, ia berharap kepada masyarakat tidak berspekulasi dan bias persepsi  dalam menanggapi hasil tabulasi data perolehan suara sementara yang dirilis oleh banyak pihak sehingga tidak bias informasi.

“Kendati data yang berkembang sumbernya dari C. Hasil KWK TPS atau D. Hasil KWK kecamatan tetapi itu belum final karena masih ada proses rekapitulasi manual tingkat kabupaten sesuai dengan D. Hasil KWK kecamatan,” tegasnya. 

Ia juga berharap masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan dukungan moral publik untuk mengawal proses dan hasil yang jujur.

Ia kembali menegaskan, informasi-informasi menyangkut data hasil perolehan suara semua pasangan calon yang berkembang saat ini bukan hasil tabulasi data dari KPU Sumbawa.

“KPU Sumbawa tidak pernah menyebarkan informasi perolehan suara pasangan calon, yang kami lakukan hanya tabulasi jumlah pengguna hak pilih untuk mengukur partisipasi pemilih yang mencapai 82.42? pada pilkada Sumbawa tahun 2020. Angka Partisipasi tertinggi selama dekade pilkada di Sumbawa,” tandasnya. 

Jikapun ada perbedaan data perolehan  suara di website pilkada 2020 KPU RI dengan D. Hasil KWK Kecamatan saat ini, namun pihaknya tetap mengacu pada D. Hasil KWK sesuai yang telah ditetapkan di tingkat kecamatan.

Untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten nantinya, secara teknis sesuai dengan PKPU 19 tahun 2020, Form D. Hasil KWK kecamatan akan dibacakan dan disandingkan dengan data perolehan suara dari SIREKAP Web.

Jika ada perbedaan data, maka KPU Sumbawa memastikan melakukan pembetulan pada data SiREKAP Web untuk disesuaikan dengan hasil yang ada di D. Hasil KWK kecamatan masing-masing kecamatan baik itu data pemilih, pengguna hak pilih, suara sah, suara tidak sah, perolehan suara masing-masing pasangan calon hingga akumulasi jumlah perolehan suara dari semua pasangan calon. 

“Kami yakin masyarakat Sumbawa bijak, tidak terbawa perasaan dengan alunan data-data yang sifatnya masih belum final, nanti hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten baru final. Kami juga dalam melaksanakan tugas sangat menjaga integritas sebagaimana syarat kami bekerja,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini