Master Plan RISPAM Kabupaten Sumbawa Direview

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA

Master plan atau Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sumbawa tahun 2016-2035 direview. Pasalnya, RISPAM disusun tahun 2015 lalu itu masih ditemukan ketidak sesuaian antara  rencana dengan implementasi pembangunan sarana air bersih.


Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa melalui Kabid Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Erma Hadi Suryani ST, kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (03/12/2020), mengungkapkan tahun 2015 lalu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa telah menyusun RISPAM untuk perencanaan tahun 2016-2035.

“Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaksesuaian antara rencana dalam masterplan dengan implementasi pembangunan sarana air bersih,” ungkap Erna, sapaan akrab pejabat muda ini. 

Karenanya, sambungnya, untuk memberikan gambaran dan agar lebih terarahnya pembangunan prasarana dan sarana air bersih yang akan dibangun di Kabupaten Sumbawa, sehingga maka perlu disusun Master Plan RISPAM, untuk jangka panjang 20 tahun yang merupakan bagian dari perencanaan air bersih di suatu kota atau kawasan.

Dalam Master Plan itu nantinya, sebut Erna, terdapat periode, tahapan, proyeksi, dimensi komponen-komponen utama sistem, prakiraan biaya dan keuntungan yang didapat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. 

Karenanya, Pemkab Sumbawa bersama Adi Cipta Consultant Engeneering dan Supervisi sedang menyusun Review RISPAM Kabupaten Sumbawa, baik itu menyusun profil sistem penyediaan air minum perkotaan dan perdesaan di daerah studi perencanaan.


Selain itu, membantu Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengevaluasi rencana induk pengembangan SPAM di daerahnya. Sehingga kedepannya, dapat diketahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan SPAM yang terukur pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun).

Termasuk memberikan masukan bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum melalui program yang berkelanjutan serta terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan.

“Selain untuk mengevaluasi, updating data dan informasi terbaru mengenai kebutuhan air masyarakat dan keberadaan sumber air di Wilayah Kabupaten Sumbawa,” paparnya.  

Disamping itu, sambung Erma, dalam RISPAM tersebut juga terdapat potensi sumber air baku bagi penyediaan air bersih yang bersumber dari air permukaan, air tanah dangkal dan air tanah dalam serta mata air, menyusun perencanaan dasar penyediaan dan pemanfaatan air baku, menganalisa kebutuhan investasi dalam penyediaan sarana air bersih.

Termasuk menghasilkan draft dokumen rencana induk pengembangan SPAM, yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah studi perencanaan Kabupaten Sumbawa hingga 20 tahun kedepan.

“Nantinya dilegalkan dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Sumbawa,” tukasnya.  

Diharapkan, melalui penyusunan Review RISPAM ini nantinya dapat menjadi solusi sebagai acuan dan menjadi dasar pengembangan system penyediaan air minum di Kabupaten Sumbawa selama 20 tahun ke depan.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini