UMK Sumbawa Tahun 2021 Segera Ditetapkan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa bakal menggelar sidang terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2021 mendatang.

“Dewan pengupahan Kabupaten Sumbawa dijadwalkan menggelar sidang pekan depan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan Safitri M.Sc, kepada awak media, Senin.

Apalagi, sambung doctor Can, sapaan akrabnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTB telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2021 pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, yakni Rp 2.183.883.

“Untuk UMK Sumbawa, kami masih menunggu penetapan UMP NTB yang posisinya sekarang sudah selesai ditetapkan. Namun SK Gubernur NTB terkait UMP masih berproses, sehingga posisi Kabupaten Sumbawa sesuai aturan penetapan UMKnya setelah ada penetapan resmi UMP NTB,” tukasnya.

Diakui Doktor Can, Pemkab Sumbawa segera menetapkan UMK Tahun 2021 yang tentunya akan disesuaikan dengan UMP NTB, dimana terkait upah minimum ini sudah ada acuannya yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Bahkan Kadisnakertrans Provinsi NTB juga telah meminta untuk taat azas sesuai dengan SE Menaker tersebut yang menghimbau agar UMP/UMK tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya serta tetap memperhatikan kondisi perusahaan secara umum sebagai akibat dampak Covid-19.

“Jika SK Gubernur NTB tentang penetapan UMP itu telah dikeluarkan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa akan segera melaksanakan sidang,” tukasnya.

Dikatakan, besaran UMK Sumbawa tahun 2020 sebesar Rp 2.201.613, akan tetapi dari hasil evaluasi dan pengamatan yang dilakukan, ternyata banyak perusahaan di daerah ini belum konsisten melaksanakannya.

“Mungkin terkendala dengan pendapatan perusahaan itu sendiri, namun kami berharap agar UMK 2021 yang ditetapkan nanti benar-benar dapat dilaksanakan oleh perusahaan,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini