KSB Pertama di Indonesia Kuatkan Ekonomi Pelaku UMKM

Sebarkan:

 


Taliwang, KA.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sejak tahun 2017 lalu sudah lebih dulu melakukan penguatan ekonomi terhadap pelaku Usahan Kecil Menengah (UKM) melalui bantuan Bariri UMKM. Tak heran jika program yang yang berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat ini mendapat pengakuan yang pertama di Indonesia oleh  Khofifah Indar Parawansa saat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). 

" Ya, penguatan UMKM ini sudah  sejak tahun 2017 kita lakukan. Keberadaannya sebagai solusi mengatasi kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Penerapannya sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif 

karena sifatnya produktif untuk meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah, dan bisa berdampak kepada pemulihan ekonomi," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KSB, Ir. Abdul Muis, MM. 

Bariri UMKM adalah salah satu dari empat kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang masuk dalam program Kartu Bariri meliputi, Bariri Tani, Bariri Ternak, dan Bariri Nelayan. Ada juga program kartu Pariri yang mencakup  Pariri Kesehatan, Pariri Lansia dan Pariri Disabilitas. Kedua program itu menjadi Visi pemerintah untuk kemudian dituangkan dalam Perda No 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR).

" Program itu memperioritaskan terwujudnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan dan berlandaskan gotong royong. Sementara dua kartu itu sejatinya di fokuskan kepada pemberdayaan dan bantuan sosial. Kedua nama kartu itu diambil dari Motto dan filosofi masyarakat Sumbawa Barat, yakni Pariri Lema Bariri, yang  Artinya membangun atau menghimpun, menata dan memperbaiki sesuatu yang kurang bermakna menjadi lebih bermanfaat,” imbuh Muis. 

Khusus mengenai Bariri UMKM, pembiayaannya lanjut Muis bersumber dari APBD yang merupakan bantuan langsung berupa permodalan usaha tanpa bunga. Sementara digandengnya pihak perbankan dalam penyalurannya, agar bantuan yang diberikan bisa lebih efektif dan tepat sasaran. 

" Itu  juga tujuannya untuk mendidik masyarakat agar mau dan gemar menabung, bertanggung jawab, disiplin, dan jujur. Hakekatnya bantuan itu agar terpenuhi hak-hak dasar masyarakat untuk menjadi masyarakat sejahtera berlandaskan gotong royong," cetusnya. 

Sementara itu,  Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sumbawa Barat, melalui Kepala Seksi UMKM, Apriadi, S.E, menegaskan jika Bariri UMKM yang digulirkan Pemkab Sumbawa Barat telah mampu menekan kesulitan pengusaha kecil.  UMKM menjadi perhatian khusus dan terus didorong dengan menyalurkan bantuan melalui kartu Bariri yang telah distribusikan, selain juga bantuan dari pemerintah pusat. 

" Program kartu bariri ini merupakan upaya pemerintah dalam pengentasan angka kemiskinan, yang setiap tahunnya ditargetkan berkurang hingga 2,5 persen. Mengenai jumlahnya, bervariasi mulai dari angka Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 7 juta," ungkap Apriadi. 

Ia sedikit menjelaskan, dalam penyaluran bantuan tersebut, pihaknya mengintensifkan verifikasi berlapis kepada setiap para penerima kartu Bariri UMKM. Itu dilakukan guna meminimalisir adanya pelaku usaha fiktif sebagai penerima program tanpa adanya usaha yang jelas. 

“ Tim verifikasi mulai dari pendaftaran, verifikasi ditingkat peliuk, tingkat kabupaten sampai dengan perbankan begitu selektif dan transparan saat memverifikasi setiap penerima kartu. Jadi kita pastikan tidak ada pelaku ekonomi fiktif sebagai penerima bantuan Bariri UMKM ini," jelasnya. 

Meski begitu, akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), 

hingga akhir bulan Juli lalu atau pertengahan tahun 2020 ini dana Bariri UMKM ini diakuinya belum digelontorkan. Rencana awal dana yang akan disalurkan sebesar Rp. 2.5 Milyar, ditarik kembali,  sehingga program Kartu Bariri UMKM ini, efektif berjalan dari tahun 2017 hingga Desember 2019. 

" Tapi ini sifatnya sementara. Jika kondisi membaik, bantuan Bariri UMKM ini akan disalurkan kembali," cetusnya. 

Disinggung mengenai sistem  pengembaliaan dana tersebut, Apriadi menjelaskan pengembalian dilakukan dalam bentuk tabungan sebesar 150 persen, misalnya penerima bantuan menerima sebesar Rp. 1 juta maka harus dikembalikan dalam bentuk tabungan menjadi Rp. 1.500.000,-.

“ Meski dikembalikan sebesar 150 persen, namun bantuan ini oleh penerima berhak diambil kembali.  Hanya saja kewajiban menabung itu sebagai bentuk melatih pedagang Mikro karena sejak awal juga sebelum mengakses bantuan mereka juga diajarkan menabung lebih dulu, jadi tidak dikembalikan ke Pemerintah," demikian Apriadi. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini