Tok!,Suami Pemutilasi Istri Akhirnya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan:

Sidang virtual Kasus Mutiilasi, nampak JPU Fera Yuanika, SH (Kiri) dan Panasehat Hukum terdakwa, Arthur Caecarea, SH, saat pembacaan vonis majelis hakim PN Sumbawa Besar.(foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.

Terdakwa MS (46), akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis (03/09/2020). Terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta memutilasi istrinya sendiri, Siti Aminah (44) di rumah kontrakannya, belum lama ini.

Vonis majelis hakim yang diketuai Ricky Zulkarnaen, SH. dengan hakim anggota, Faqihna Fiddin, SH dan I Gusti Indra Lanang, SH itu, conform (sama) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Yuanika SH pada persidangan Rabu (12/08/2020) lalu.

Persidangan yang berlangsung secara virtual itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan vonis majelis hakim. 

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Arthur Caecarea, SH, serta JPU Fera Yuanika SH langsung menyatakan banding

Seperti diberitakan, Warga Kabayan Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, dihebohkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi, Jum’at (03/01/2020) sekitar pukul 13.30 wita siang di sebuah rumah kontrakan. Mayat tersebut diketahui bernama Siti Aminah (44). Mayat korban ditemukan sudah membusuk dan sudah terpisah. Kedua tangan korban ditemukan di dalam kulkas warna biru dan kedua kaki korban di temukan di dalam kulkas warna putih. Sedangkan tubuh korban di temukan di dalam coldboks.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (07/01/2020) lalu.

Penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.

Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini